KitaMomitor – BINJAI | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Polres Binjai menuai sorotan. Alasan penyidik yang menyebut terduga pelaku tidak dapat ditahan karena mengacu pada KUHP baru memicu kekecewaan pihak korban sekaligus menimbulkan tanda tanya publik. Kasus ini dilaporkan oleh Salma (45), warga Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan nomor laporan LP/B/159/III/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda...
