Audit BPK Dikesampingkan, Selisih Kerugian Negara Rp1 Miliar Warnai Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai
KitaMonitor – BINJAI | Persidangan dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memunculkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan signifikan dalam penghitungan kerugian negara serta tidak digunakannya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam laporan BPK, kerugian negara dari 10 paket proyek jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 tercatat sekitar Rp2 miliar lebih. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, penyidik justru menggunakan hasil penghitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait dan Mangasa Marbun bersama ahli teknik, yang menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Perbedaan angka ini menuai sorotan. Pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai langkah penyidik yang tidak menggunakan audit BPK patut dipertanyakan, baik dari sisi konstruksi perkara maupun tata kelola keuangan negara. (6/5/2026).
“Secara normatif memang tidak wajib menggunakan audit BPK, tetapi dalam praktik pengelolaan keuangan publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara,” ujar Elfenda, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta Pasal 23E UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga independen dalam menentukan kerugian negara. Menurutnya, pengabaian hasil audit BPK tanpa penjelasan metodologis berpotensi melemahkan legitimasi perkara di pengadilan.
Selain itu, Elfenda menyoroti adanya kontradiksi dalam perkara, terkait informasi bahwa rekanan proyek belum menerima pembayaran penuh.
“Di satu sisi negara disebut rugi Rp3 miliar, namun di sisi lain rekanan disebut belum menerima pembayaran hingga miliaran rupiah. Ini harus dijelaskan secara rinci, apakah kerugian itu sudah nyata atau masih potensi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menegaskan bahwa penggunaan auditor dari KAP memiliki dasar hukum, merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.
“BPK memang memiliki kewenangan konstitusional, namun instansi lain seperti BPKP, inspektorat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit yang dapat dijadikan dasar dalam pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Ronald juga membantah klaim bahwa rekanan belum menerima pembayaran Rp9 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp4,9 miliar, dan rekanan juga tidak pernah mengajukan pembayaran 100 persen.
Lebih lanjut diungkapkan, penyedia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sempat mengusulkan agar pekerjaan dimasukkan sebagai utang Pemko Binjai. Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan penyampaian data tidak benar, termasuk berita acara yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meski faktanya belum rampung bahkan ada yang belum dikerjakan sama sekali.
Dalam fakta persidangan, juga terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp36 juta dari PPK kepada penyedia melalui PPTK, yang kemudian ditransfer pada 4 Januari 2025.
Sementara itu, temuan BPK menunjukkan dua proyek bermasalah serius. Proyek di Jalan Samanhudi tercatat tidak memiliki progres (0 persen) hingga kontrak berakhir, meski telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar. Hal serupa terjadi pada proyek di Jalan Gunung Sinabung yang hanya mencapai progres 0,83 persen, meski telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Binjai menetapkan tiga terdakwa, yakni Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Faty Putra Zebua sebagai PPTK, dan Try Suharto Derajat sebagai rekanan pelaksana proyek.
Persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, termasuk perbedaan penghitungan kerugian negara, untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.KMN-Zai

