Tender Puskesmas Pembantu Berngam Rp2,8 Miliar Disorot, Peserta Diduga Gugur Gara-Gara Jenis Alat Las
KitaMonitor – BINJAI | Proses tender pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam, Kota Binjai, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,8 miliar, menjadi sorotan setelah salah satu perusahaan peserta diduga digugurkan pada tahapan evaluasi karena persoalan jenis alat kerja yang dipersyaratkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat tiga perusahaan yang mengikuti proses penawaran dalam tender tersebut. Salah satunya CV Sataria Group, perusahaan yang diketahui berdomisili di Provinsi Aceh, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada tahap evaluasi karena menggunakan alat las bensin, sementara dalam persyaratan teknis disebutkan alat las listrik.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya. Sebab, pihak perusahaan disebut memiliki peralatan pengelasan, namun jenis sumber tenaga yang digunakan berbeda dengan yang tertulis dalam persyaratan. Perbedaan tersebut dipersoalkan karena dinilai perlu dilihat berdasarkan fungsi dan kemampuan alat dalam memenuhi spesifikasi pekerjaan, bukan semata-mata jenis sumber tenaganya.
Sorotan semakin menguat setelah informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan adanya keterangan hasil evaluasi terhadap peserta tersebut. Dalam dokumen yang beredar, juga ditemukan dugaan ketidaktepatan penulisan nama perusahaan pada tujuan hasil evaluasi, di mana nama yang tercantum disebut bukan CV Sataria Group, melainkan “CV Kelompok Sataria”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar teknis dan administratif yang digunakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam menggugurkan penawaran tersebut.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengatakan seluruh tahapan tender dapat dilihat melalui LPSE Kota Binjai dan memastikan proses telah berjalan sesuai ketentuan.
“Sore bg. Izin bg. Semua proses dapat dilihat di LPSE Kota Binjai bg. Siap bg. Semua proses sudah berjalan sesuai regulasi bg,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, meminta perusahaan yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme sanggah yang tersedia dalam proses pemilihan penyedia.
Menurut Ferdinand, mekanisme sanggah merupakan ruang yang dapat digunakan peserta untuk menyampaikan keberatan sekaligus memberikan argumentasi terhadap keputusan hasil evaluasi.
“Kita meminta agar perusahaan yang dirugikan melakukan sanggahan. Sanggahan itu terdapat alasan dan argumentasi yang menguatkan penyedia untuk menentukan penguatan alasan,” kata Ferdinand.
Ia menilai persoalan utama yang perlu diperjelas adalah dasar teknis mengapa alat las listrik ditetapkan secara khusus sebagai persyaratan dan mengapa alat lain yang memiliki fungsi pengelasan tidak dapat digunakan.
“Kalau persyaratan secara khusus mewajibkan las listrik, harus ada dasar dan justifikasi teknis yang jelas. Jangan sampai persyaratan teknis justru menjadi pembatas bagi peserta yang sebenarnya mampu melaksanakan pekerjaan sesuai standar,” tegasnya.
Ferdinand menilai, apabila alat las bensin memang mampu digunakan untuk menghasilkan pekerjaan pengelasan sesuai spesifikasi teknis, maka alasan pengguguran semestinya dijelaskan secara objektif berdasarkan dokumen pemilihan dan kebutuhan pekerjaan.
“Yang harus diuji adalah kemampuan menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi, standar mutu dan keselamatan kerja. Bukan semata-mata alat apa yang digunakan, sepanjang memang diperbolehkan oleh dokumen pemilihan dan secara teknis memenuhi kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.
Dalam kerangka regulasi pengadaan pemerintah, prinsip pengadaan antara lain mengedepankan transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas. Perpres 16 Tahun 2018 telah diubah melalui Perpres 12 Tahun 2021 dan kemudian mengalami perubahan kedua melalui Perpres 46 Tahun 2025.
Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga masih menjadi salah satu rujukan pelaksanaan, dengan perubahan melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
LKPP juga menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara khusus membahas penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena itu, menurut Ferdinand, dasar penetapan persyaratan teknis dalam tender perlu dapat dijelaskan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada alasan teknis mengapa harus las listrik dan tidak bisa menggunakan jenis alat lainnya, kami meminta Pokja dan PBJ menjelaskan kajian atau justifikasi teknisnya. Itu penting agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang jelas dan proses tender tetap dipercaya publik,” katanya.
Ferdinand juga menilai dugaan kekeliruan penulisan nama perusahaan dalam dokumen hasil evaluasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun persepsi negatif terhadap proses tender.
Menurutnya, apabila perusahaan merasa keputusan evaluasi tidak tepat, keberatan dapat ditempuh melalui mekanisme sanggah sesuai tahapan yang tersedia. Persoalan juga dapat diklarifikasi melalui pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran pidana. Tetapi apabila kemudian ditemukan adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu, tentu hal itu menjadi ranah yang dapat diperiksa oleh aparat atau lembaga pengawasan sesuai kewenangannya,” pungkas Ferdinand.
Kini, sorotan publik tertuju pada Pokja Pemilihan dan Bagian PBJ Kota Binjai untuk menjelaskan secara terbuka dasar evaluasi terhadap CV Sataria Group, khususnya mengenai persyaratan alat las listrik serta alasan teknis yang menyebabkan penggunaan las bensin dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses tender Pustu Berngam senilai sekitar Rp2,8 miliar berlangsung transparan, kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.KMN-Zai

