Rp8 Miliar Dana Kelurahan Binjai Disorot Auditor: Pertanggungjawaban Amburadul, Pengawasan Dipertanyakan
KitaMonitor – BINJAI | Pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai kembali menuai sorotan serius. Laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap penggunaan anggaran lebih dari Rp8 miliar yang direalisasikan melalui kecamatan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.
Temuan tersebut memunculkan indikasi lemahnya tata kelola keuangan daerah sekaligus membuka potensi persoalan administratif hingga hukum. Padahal, dana kelurahan sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. (25/5/2026).
Namun dalam praktiknya, auditor menemukan sejumlah persoalan mendasar. Di antaranya, belum adanya pedoman umum pengelolaan dana kelurahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Binjai. Selain itu, alokasi anggaran untuk masing-masing kelurahan dalam dokumen anggaran kecamatan tidak dirinci secara jelas.
Kondisi ini membuat auditor kesulitan menelusuri besaran anggaran maupun realisasi penggunaan dana di tiap kelurahan secara akurat dan transparan.
Temuan tersebut juga menyoroti sistem pengelolaan yang terpusat di kecamatan. Camat diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus penyusun rencana kerja, sementara pihak kelurahan justru tidak memiliki kewenangan dominan dalam menentukan kebutuhan wilayahnya sendiri.
Sejumlah camat di Kota Binjai yang dikonfirmasi terkait temuan ini belum memberikan keterangan resmi. Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, tidak merespons konfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada Romi Surya Dharma dan Musya Lubis yang belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut terjadi kesalahan dalam penganggaran, di mana dana kelurahan tidak hanya digunakan untuk sarana-prasarana, tetapi juga dialokasikan untuk gaji kepala lingkungan (kepling) serta kegiatan lain seperti MTQ.
“Itu yang menjadi temuan auditor, bukan hanya untuk sarpras, tetapi juga digunakan untuk gaji kepling dan kegiatan lainnya. Ini jelas tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Heny mengakui, selama ini penyusunan anggaran dilakukan oleh pihak kecamatan, sehingga memunculkan ketimpangan peran. Menurutnya, kelurahan seharusnya menjadi pihak yang paling memahami kebutuhan riil masyarakat.
“Kelurahan yang paling tahu kebutuhan wilayahnya, tapi justru tidak dominan dalam penganggaran,” katanya.
Inspektorat telah menerbitkan laporan hasil review dan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk berkoordinasi dengan kecamatan dalam memperbaiki mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Auditor juga merekomendasikan agar Wali Kota Binjai segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan melalui regulasi kepala daerah. Selain itu, lurah didorong untuk ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) agar penggunaan dana lebih terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan dana kelurahan secara spesifik sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni fokus pada pembangunan sarana-prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Binjai untuk segera membenahi sistem tata kelola keuangan, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.KMN-Zai

