Mediasi Ricuh! Warga Salapian Tinggalkan Aula Camat, Jalan Umum Diklaim Sepihak Picu Amarah
KitaMonitor – LANGKAT | Sengketa agraria di Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian memanas dan belum menemukan titik terang.
Puluhan warga kembali mendatangi Kantor Camat Salapian, Senin (18/5/2026), untuk mengikuti mediasi terkait penutupan jalan umum yang diduga diklaim sepihak sebagai lahan pribadi oleh oknum tertentu.
Namun, pertemuan yang awalnya berlangsung kondusif justru berakhir ricuh. Warga memilih membubarkan diri sebagai bentuk kekecewaan terhadap jalannya mediasi yang dinilai tidak menghadirkan solusi.
Kekecewaan warga memuncak lantaran pihak yang diduga mengklaim jalan tersebut, yakni BL dan MB, tidak hadir dalam forum penting tersebut.
“Ngapain kita di sini kalau mereka tidak datang? Bubarkan saja!” teriak salah seorang warga, memicu suasana menjadi tegang.
Situasi semakin tidak terkendali saat warga beranjak dari tempat duduk dan meninggalkan aula. Upaya Kapolsek Salapian, AKP Master Purba, untuk menenangkan massa tidak membuahkan hasil.
“Tenang dulu, kita cari jalan keluarnya. Kalau tidak tenang, bagaimana kita menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. Namun imbauan itu tak digubris.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan penghulu setempat, Muhammad Akhyar S. Pelawi, mengungkapkan akar persoalan bermula dari penutupan jalan penghubung antarkampung yang telah digunakan sejak lama.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan fasilitas umum lintas generasi, bahkan telah ada sejak zaman nenek moyang.
“Dari zaman nenek kami, jalan itu sudah ada. Tiba-tiba sekarang ditutup tanpa alasan jelas,” ujarnya geram.
Akhyar juga menyesalkan ketidakhadiran pihak yang diduga menutup jalan, sehingga mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.
“Kami mau tahu dasar mereka menutup jalan itu. Tapi orangnya tidak datang,” tegasnya.
Kuasa hukum warga, Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan sengketa lahan yang serius, karena jalan umum tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi.
Ia menyebut, secara historis jalan tersebut telah ada sejak era 1900-an dan tidak pernah menjadi objek klaim kepemilikan.
“Ini jelas jalan umum. Dari sejarahnya, tidak pernah ada yang mengklaim sebagai milik pribadi,” tegas Irfan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lahan di sekitar lokasi merupakan milik ahli waris Marga Pulau, bukan pihak yang saat ini melakukan klaim.
Karena mediasi dianggap tidak efektif, pihaknya memilih menarik diri dan menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban.
“Sudah kita laporkan, dan saat ini masuk tahap penyelidikan serta pemeriksaan,” jelasnya.
Tak hanya pelaku utama, laporan tersebut juga menyeret sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam aksi pencaplokan jalan.
“Ada lurah, kadus, dan beberapa pihak lain yang ikut serta. Semua yang terlibat sudah kita laporkan,” ungkap Irfan.
Hingga kini, warga masih menuntut kejelasan dan keadilan atas penutupan jalan yang dinilai merugikan kepentingan umum.
Mereka berharap pihak yang mengklaim lahan segera hadir dalam mediasi lanjutan, atau aparat penegak hukum mengambil langkah tegas agar konflik tidak semakin meluas.KMN-Zai

