12 Tower PT DMT Diduga Bermasalah: Sewa Kadaluarsa, Tunggakan Menggunung, Warga Dipaksa Teken Dokumen
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait 12 unit menara telekomunikasi milik PT DMT yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Selain disebut-sebut telah habis masa sewa sejak awal 2024, perusahaan ini juga diduga belum menyetorkan kewajiban pembayaran hingga mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah ke kas daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tower-tower tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Amir Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Gatot Subroto, Samanhudi, Imam Bonjol, hingga Soekarno Hatta. Kamis (23/4/2026).
Permasalahan semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa perjanjian sewa diduga telah berakhir sejak 2 Januari 2024. Namun hingga April 2026, aktivitas perusahaan di lapangan masih berjalan. Bahkan, pihak PT DMT disebut-sebut tetap melakukan pendekatan kepada warga untuk menandatangani dokumen baru.
Ironisnya, dokumen yang beredar justru mencantumkan masa sewa periode 2025 hingga 2030. Kondisi ini memicu dugaan adanya rekayasa administrasi atau backdate guna menutupi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi kepada Pemko Binjai.
Jika merujuk pada nilai sewa sebesar Rp50.364.000 per tahun per titik, potensi kerugian daerah akibat tunggakan sejak 2024 diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kesaksian warga memperkuat dugaan praktik yang tidak transparan. Seorang warga Kelurahan Jati Negara mengaku didatangi dan diarahkan oleh kepala lingkungan untuk menandatangani dokumen dengan imbalan uang kompensasi.
“Kami dipanggil untuk tanda tangan perpanjangan. Tidak tahu jelas sewanya kapan, tapi dijanjikan kompensasi antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ujarnya.
Lurah Jati Negara, Fadillah Sari Pohan, membenarkan adanya upaya pengumpulan tanda tangan warga. Namun ia menegaskan bahwa proses perpanjangan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa persetujuan masyarakat.
“Ada yang datang meminta persetujuan warga untuk perpanjangan sewa tanah Pemko. Saya tegaskan, harus masyarakat setuju dulu, baru lurah bisa menindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Camat Binjai Utara, Musya Lubis, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
“Belum mengetahui abang dek, nanti saya kabari ya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT DMT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan maupun keabsahan dokumen perpanjangan yang beredar.
Kasus ini memantik kekhawatiran publik. Masyarakat mendesak Pemko Binjai segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil langkah tegas guna mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar serta memastikan tata kelola aset berjalan transparan dan akuntabel.KMN-Zai

