Retribusi Parkir Binjai Diduga Bocor Sistemik, Tanpa Karcis dan Jejak Audit,"Penegak Hukum Diminta Turun Tangan"
KitaMonitor – BINJAI |Dugaan kebocoran dalam pengelolaan keuangan negara dari sektor retribusi parkir di Kota Binjai kian menguat dan mengundang sorotan serius.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai yang mengelola retribusi parkir tepi jalan umum disebut tidak pernah menganggarkan maupun membelanjakan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, bahkan diduga terjadi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Senin (12/4/2026).
Fakta ini mempertebal indikasi lemahnya sistem pengawasan dan membuka potensi praktik penyimpangan. Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, realisasi pendapatan retribusi parkir bahkan tak pernah mencapai 50 persen dari target Rp2 miliar, sebagaimana menjadi temuan auditor.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan hanya soal target yang tidak tercapai, tetapi kegagalan sistemik. Tidak adanya belanja karcis parkir sebagai instrumen dasar pemungutan memperkuat dugaan kebocoran. Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi, dan tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas,” tegas Elfenda, akhir pekan lalu.
Menurutnya, target pendapatan yang telah ditetapkan sejatinya berbasis potensi riil seperti jumlah titik parkir, volume kendaraan, serta tarif resmi. Jika realisasi terus rendah, terdapat dua kemungkinan: perencanaan yang tidak realistis atau adanya kebocoran dalam sistem pemungutan.
“Jika karcis saja tidak pernah dibeli, lalu apa dasar penghitungan pendapatan? Ini sangat janggal dan berpotensi mengarah pada praktik penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Keterangan dari internal Dishub sebelumnya menyebutkan rata-rata pendapatan parkir mencapai Rp3 juta per hari. Jika dikalkulasikan selama satu tahun, potensi pendapatan bisa menembus lebih dari Rp1 miliar. Namun angka tersebut tidak selaras dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat.
Elfenda menegaskan, ketiadaan karcis bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan membuka ruang praktik pemungutan liar di luar sistem resmi.
“Dalam logika keuangan publik, ini identik dengan hilangnya jejak audit. Uang beredar tanpa bisa dilacak asal-usul dan setoran akhirnya,” pungkasnya.
Sorotan juga mengarah pada periode saat Dishub Binjai dipimpin Chairin Simanjuntak. Meski pada masa itu muncul temuan yang kini menjadi “rapor merah”, Chairin justru kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai.
Saat dikonfirmasi, Chairin tidak memberikan penjelasan substansial dan memilih mengarahkan konfirmasi ke instansi lain.
“Koordinasi ke Dishub dan BPKAD ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Binjai, Harimin Tarigan, belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.
Temuan di lapangan memperkuat dugaan kebocoran. Seorang juru parkir mengungkapkan setoran dari satu titik di Jalan Sudirman dapat mencapai lebih dari Rp2 juta per hari kerja, sementara di Jalan Irian sekitar Rp1 juta. Jika digabungkan, potensi dari dua titik ini saja mendekati Rp4 juta per hari-angka yang jauh di atas realisasi resmi.
“Setoran sempat dinaikkan, bahkan ada tekanan dengan ancaman pencabutan atribut jukir,” ungkap sumber tersebut.
Ironisnya, di Jalan Sudirman, juru parkir disebut berjajar hampir setiap dua meter, aktif memungut uang dari masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya meresahkan pengguna jalan, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa sistem pemungutan berjalan tanpa kontrol dan berpotensi tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Dengan berbagai temuan dan indikasi tersebut, aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dinilai tidak boleh dibiarkan terus berada dalam bayang-bayang dugaan kebocoran.KMN-Zai
