Terlihat meteran PLN Travo 197KVA sudah terpasang dan sudah difungsinkan
KitaMonitor – Binjai | Dugaan praktik persekongkolan jahat dalam penunjukan rekanan hingga mengarah pada monopoli proyek kembali mencuat di RSUD Djoelham. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan gardu listrik senilai Rp498 juta yang diduga sarat kejanggalan dan manipulasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek pengadaan gardu listrik berkapasitas 197 KVA tersebut dibeli melalui sistem e-katalog dari PT STM. Ironisnya, meski proyek telah dikerjakan, terpasang, bahkan dibayarkan, kini justru muncul pembatalan yang memicu tanda tanya besar.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kecurangan dalam proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah tersebut. Apalagi, proyek yang disebut telah rampung pada Desember 2025 itu kini justru “dianulir” secara administratif.
Lebih mencurigakan lagi, di tengah derasnya pemberitaan media, muncul isu adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga ikut bermain dalam skenario penyelamatan pihak-pihak tertentu pasca Lebaran.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, pembatalan proyek diduga direkayasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak rekanan. Surat pembatalan yang ditandatangani PPK, Mimi Rohawati, tertanggal 2 Desember 2025, disinyalir dibuat mundur (backdate), meskipun fakta di lapangan menunjukkan trafo dan panel distribusi masih terpasang hingga 18 Maret 2026.
Upaya konfirmasi kepada Mimi Rohawati pun menemui jalan buntu. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya pengkondisian dalam proyek ini, termasuk indikasi mark-up harga yang tidak sesuai dengan nilai pasar.
Tak hanya itu, penggunaan e-katalog versi 6 yang seharusnya melalui mekanisme mini kompetisi juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat indikasi tidak adanya koordinasi dengan instansi pengadaan barang dan jasa, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya “pesanan terselubung”.
Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menilai pembatalan proyek tersebut bukan langkah administratif biasa, melainkan bagian dari skenario penyelamatan.
“Unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini sudah terlihat. Tiba-tiba muncul pembatalan, ini patut diduga sebagai rekayasa untuk menghindari jerat hukum,” tegas Ferdinand, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menyoroti dugaan pengkondisian sejak awal, mulai dari proses masuknya perusahaan ke e-katalog hingga pelaksanaan proyek.
Menurutnya, ada kejanggalan serius terkait legalitas perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, termasuk dugaan tidak sesuainya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan jenis pekerjaan berdasarkan ketentuan KBLI yang diatur oleh LKPP.
Selain itu, harga trafo 197 KVA yang digunakan juga dinilai janggal dan perlu ditinjau ulang. Pasalnya, terdapat indikasi harga yang ditampilkan di e-katalog jauh di atas harga pasar, yang mengarah pada dugaan permainan sistematis.
“Mereka berlindung di balik sistem e-katalog, seolah tidak bisa dimanipulasi. Padahal, harga bisa ‘diatur’ sejak awal oleh penyedia. Ini yang menjadi celah permainan,” tambahnya.
Keanehan lain muncul dari status transaksi di e-katalog yang masih tercatat sebagai “pengiriman”, padahal pekerjaan di lapangan telah selesai. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data yang semakin menguatkan dugaan manipulasi.
Lebih jauh, Ferdinand menyoroti fakta bahwa hanya satu perusahaan yang menyediakan produk tersebut di e-katalog, sehingga menghilangkan unsur kompetisi.
“Kalau hanya satu penyedia, di mana letak mini kompetisinya? Ini jelas patut diduga sebagai pesanan yang sudah dikondisikan sejak awal,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik koruptif tersebut.
“Ini harus dibongkar secara terang benderang. Jangan sampai ada permainan hukum yang justru melindungi pelaku,” pungkas Ferdinand.KMN-Zai
