KitaMonitor – MUARA ENIM | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman. Kasus tersebut mencuat setelah petugas menemukan indikasi penggunaan perusahaan fiktif sebagai sponsor untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil Putra Dewa, didampingi Kepala Tim Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Ragil menjelaskan, kasus ini terungkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Imigrasi Muara Enim. Dalam operasi tersebut, petugas menahan paspor tiga WNA asal Yaman berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga.
“Ketiganya diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Penanam Modal Asing,” ujar Ragil.
Kecurigaan muncul setelah WNA berinisial ME tidak mampu menjelaskan secara rinci aktivitas perusahaan yang menjadi dasar investasinya di Indonesia. Ia juga tidak dapat menunjukkan bukti kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengecekan lapangan pada 26 Februari 2026 ke alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen di wilayah Jakarta Barat. Hasilnya, lokasi tersebut ternyata hanya merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap ME pada 2 Maret 2026 semakin menguatkan dugaan pelanggaran. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian alamat usaha, hingga aktivitas sehari-hari yang tidak mencerminkan sebagai investor.
Dalam pengakuannya, ME justru menyebut aktivitas yang dilakukannya selama berada di Kabupaten Lahat adalah menjual produk madu.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan alih status izin tinggal sebelumnya, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap. Dokumen tersebut antara lain akta perusahaan, dokumen notaris, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses perolehan izin tinggal tersebut.
“Atas temuan ini, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Ragil.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Meski demikian, selama proses deportasi berlangsung, ME bersama keluarganya masih diperbolehkan tinggal sementara di kediamannya di Kabupaten Lahat. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang tengah mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal.
Pihak Imigrasi memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan secara ketat melalui pemantauan petugas serta koordinasi dengan masyarakat sekitar.
“Seluruh proses pengawasan dan penindakan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ragil.
Melalui konferensi pers ini, Kantor Imigrasi Muara Enim berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus meluruskan berbagai kabar yang tidak benar atau hoaks yang sempat beredar di media sosial terkait kasus tersebut.KMN-Wi
