Photo ilustrasi
KitaMonitor – BINJAI | Pengelolaan aset sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan auditor dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025 mengungkap adanya belasan unit laptop yang tidak diketahui keberadaannya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Binjai. Nilai perolehan aset yang tidak dapat ditunjukkan tersebut mencapai Rp98.343.024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor, persoalan ini tidak hanya menyangkut laptop. Sejumlah aset tetap yang diperoleh dalam kurun waktu 2010 hingga 2024 juga tercatat bermasalah karena keberadaannya tidak dapat dipastikan saat pemeriksaan dilakukan.
Aset yang menjadi catatan auditor meliputi meubelir berupa lemari, meja dan bangku, laptop, proyektor, hingga alat peraga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban pencatatan, pengamanan, serta pengawasan barang milik daerah di lingkungan sekolah.
Sorotan utama tertuju pada 30 unit laptop yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) SMPN 14 Binjai. Namun, saat auditor meminta bukti fisik, hanya 18 unit yang dapat ditunjukkan. Artinya, terdapat selisih 12 unit laptop yang keberadaannya tidak dapat diperlihatkan ketika pemeriksaan berlangsung.
Laptop tersebut diketahui bermerek Lenovo seri V330 dan merupakan bantuan dari kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data perolehan, harga setiap unit laptop mencapai Rp8.195.252.
Jika dikalkulasikan, nilai 12 unit laptop yang tidak dapat ditunjukkan itu mencapai Rp98.343.024. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aset yang seharusnya tercatat, terpelihara, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Tak hanya laptop, auditor juga menemukan persoalan pada aset proyektor. Dalam kartu inventaris barang, SMPN 14 Binjai tercatat memiliki dua unit proyektor. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, hanya satu unit bermerek ViewSonic yang dapat diperlihatkan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan pengelolaan aset tetap di sekolah tersebut. Jika dikonversikan ke dalam nilai uang, potensi nilai aset bermasalah secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp193 juta.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan, persoalan itu telah ditindaklanjuti melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR).
“Ya, sudah ditindaklanjuti itu,” kata Heny saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Heny menjelaskan, tindak lanjut dilakukan melalui proses TPTGR sebagai mekanisme penyelesaian atas kerugian yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun aset.
“Prosesnya dengan TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi),” sambungnya.
Ia bahkan menyebutkan bahwa proses penyelesaian tersebut telah disertai pembayaran ganti rugi.
“Sudah dibayarkan juga,” pungkas Heny.
Meski demikian, pembayaran ganti rugi perlu dibedakan dari persoalan keberadaan dan pengamanan aset. Penjelasan mengenai besaran pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status penyelesaian seluruh aset yang menjadi temuan tetap penting untuk memastikan tindak lanjut berjalan secara menyeluruh.
Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap barang milik daerah, mulai dari pencatatan dalam kartu inventaris, pemeriksaan fisik secara berkala, hingga penetapan penanggung jawab setiap aset.
Pengelolaan aset yang tertib bukan sekadar urusan administrasi. Setiap barang yang diperoleh menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor.KMN-Nas

