Residivis Spesialis Curanmor di Binjai Dibekuk! Enam Kali Beraksi, Motor dan Uang Rp6 Juta Digondol
KitaMonitor – BINJAI | Rekam jejak kriminal seorang residivis berinisial DS (37) akhirnya terhenti. Pria yang diduga telah enam kali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Binjai setelah membobol rumah warga dan membawa kabur sepeda motor serta uang tunai jutaan rupiah.
Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, di rumah korban berinisial AT (40), Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Aksi pelaku berlangsung saat korban tengah tertidur. Korban mendadak terbangun setelah mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan. Sontak, korban langsung bangkit dan berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “Maling! Maling!”.
Namun, teriakan tersebut tak mampu menghentikan aksi pelaku. DS justru tancap gas membawa kabur sepeda motor korban dan menghilang di tengah gelapnya malam.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, nomor polisi BK 2829 RAN tahun 2013, berikut STNK. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp6 juta yang tersimpan di dalam dompet korban juga ikut digasak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Binjai melalui laporan polisi Nomor LP/B/567/X/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Jun Predy Sembiring, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, setelah melakukan analisis dan mengumpulkan informasi di lapangan, Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
DS akhirnya diringkus pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan analisis dan informasi yang diperoleh, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku DS (37),” ungkap AKP Hotdiatur Purba, Sabtu (7/11/2026).
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan awal, DS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kali. Pria tersebut juga mengaku pernah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Batar dan Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu helai celana panjang jeans, satu pasang sandal dan satu buah topi warna abu-abu telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Call Center 110 Polres Binjai. Kami siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” tegas AKBP Bimo Moernanda.KMN-Zai

