Ternyata Masjid Agung Bukan Aset Pemko: Relokasi PKL ke Masjid Agung Tanpa Izin BKM, Pedagang Terombang Ambing
KitaMonitor – BINJAI | Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke pelataran Masjid Agung Binjai menuai polemik. Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Binjai menilai Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bertindak sepihak tanpa komunikasi, sementara para pedagang kini terombang-ambing tanpa kepastian.
Sejumlah PKL yang sebelumnya digusur dari Jalan Olahraga terpantau telah berjualan di pelataran Masjid Agung, tepatnya di sekitar menara dan sepanjang pagar masjid. Kondisi ini memicu respons pengurus BKM yang langsung menemui para pedagang untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, para PKL mengaku kebingungan atas situasi yang mereka hadapi. Mereka menyebut belum ada kejelasan terkait nasib mereka, terlebih setelah mengetahui tidak adanya komunikasi antara Pemko dan pengurus masjid.
“Kami ini hanya menunggu kepastian. Ternyata antara BKM dan pemko belum ada komunikasi. Jadi nasib kami bagaimana?” ujar salah seorang pedagang saat berdialog dengan Humas Masjid Agung, Bram Siregar, Minggu (3/5/2026).
Para pedagang menegaskan, pada prinsipnya mereka hanya ingin tetap berjualan dan siap ditata sesuai aturan. Mereka juga mengaku mengikuti arahan relokasi yang sebelumnya disampaikan Pemko.
“Tidak pernah terpikir kami masuk ke pelataran masjid kalau bukan karena diarahkan. Kami hanya ikut keputusan pemerintah,” katanya.
Merasa berada di posisi yang tidak jelas, para PKL berencana mempertanyakan langsung ke pihak kecamatan di wilayah Binjai Timur untuk meminta kejelasan kebijakan.
“Besok kami akan sampaikan ke camat, bagaimana sebenarnya nasib kami ini. Jangan sampai kami seperti dilaga,” tambah pedagang tersebut.
Sementara itu, Humas BKM Agung Binjai, Bram Siregar, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rencana relokasi tersebut. Bahkan, menurutnya, saat sosialisasi kepada pedagang dilakukan, pengurus BKM sama sekali tidak diundang.
“Pemko tidak pernah berkomunikasi dengan kami terkait relokasi ini. Bahkan saat penyampaian ke PKL, kami tidak dilibatkan,” tegas Bram.
Ia juga mengingatkan bahwa Masjid Agung bukan aset milik Pemko Binjai, melainkan tanah wakaf milik umat.
“Masjid Agung ini berdiri di atas tanah wakaf dari Almarhum Haji Abdul Manan Ahmad seluas 4.906 meter persegi. Jadi tidak bisa serta-merta dijadikan lokasi relokasi tanpa koordinasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Binjai Amir Hamzah sempat menawarkan tiga opsi relokasi kepada ratusan PKL yang digusur dari sejumlah titik, yakni pelataran Masjid Agung, area perpustakaan Kantor MUI Binjai, dan pelataran Stadion Binjai. Dari pilihan tersebut, PKL Jalan Olahraga sepakat memilih pelataran Masjid Agung sebagai lokasi berjualan.
Namun belakangan terungkap, keputusan tersebut belum pernah dikomunikasikan kepada pengurus BKM, memicu polemik baru di tengah upaya penataan kota.KMN-Zai

