Tak Ada Ampun! Satnarkoba Polres Binjai Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Hamparan Perak
KitaMonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S (42) yang merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diringkus petugas di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satnarkoba Polres Binjai, Ipda M. Hidayat, bersama timnya setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya bergerak cepat melakukan penindakan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku tengah duduk di depan rumahnya. Namun, saat melihat kedatangan aparat, pelaku langsung bergegas masuk ke dalam rumah. Sikap mencurigakan tersebut membuat petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,369 gram yang tergeletak di atas meja. Tanpa bisa mengelak, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018. Hal ini semakin memperkuat keseriusan aparat dalam memastikan pelaku tidak kembali merusak generasi muda dengan peredaran narkoba.
Saat ini, terduga S telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya penegakan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan bersih dari narkoba di tengah masyarakat. Upaya berkelanjutan akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika. KMN-Andy

