KitaMonitor – MEDAN | Penerbitan kembali Persetujuan Lingkungan untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM) menuai sorotan tajam. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut atau mengevaluasi kembali SKKLH Nomor 1437 Tahun 2026 yang menjadi dasar persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
Badko HMI Sumut mempertanyakan alasan pemerintah kembali menerbitkan persetujuan lingkungan PT DPM, mengingat sebelumnya persetujuan lingkungan perusahaan tersebut pernah menjadi objek sengketa hingga tingkat Mahkamah Agung dan kemudian dicabut pemerintah.
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar, meminta KLH/BPLH menjelaskan secara terbuka perubahan substansial apa yang menjadi dasar penerbitan kembali persetujuan lingkungan PT DPM.
“KLH jangan main-main dengan keselamatan masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang berubah secara substansial sehingga izin lingkungan PT DPM kembali diterbitkan. Jangan sampai hanya mengandalkan dokumen AMDAL tanpa memastikan risiko bencana dan dampak ekologis benar-benar dapat dikendalikan,” tegas Yusril. Jum’at (11/9/2026).
Menurut Badko HMI Sumut, persoalan partisipasi masyarakat dan kerawanan bencana bukan isu baru dalam perkara PT DPM. Hal tersebut, kata mereka, pernah menjadi bagian penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024.
Karena itu, Badko HMI Sumut menilai pemerintah harus benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan kembali persetujuan lingkungan. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses hukum, menurut mereka, tidak boleh begitu saja diabaikan.
Sorotan juga diarahkan terhadap potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap habitat dan keanekaragaman hayati. Badko HMI Sumut menilai perubahan tutupan lahan, fragmentasi habitat, terganggunya sumber pakan hingga jalur pergerakan satwa harus dikaji secara serius sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
“Kalau ada satwa dilindungi dan habitatnya terdampak, pemerintah harus bisa menunjukkan kajian ilmiah yang jelas. Jangan sampai setelah habitat rusak dan populasi satwa menurun, pemerintah baru melakukan evaluasi,” ujar Badko HMI Sumut.
Tak hanya persoalan ekologis, Badko HMI Sumut juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait kondisi wilayah pertambangan yang dinilai memiliki risiko kegempaan. Mereka menyebut lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan tiga struktur sesar, yakni Sesar Renun, Toru dan Angkola.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan keamanan fasilitas penyimpanan tailing, potensi pencemaran sumber air serta dampak terhadap lahan pertanian masyarakat.
Badko HMI Sumut menegaskan, penolakan atau kekhawatiran masyarakat terhadap PT DPM tidak semestinya langsung dianggap sebagai hambatan investasi. Menurut mereka, masyarakat yang berada di wilayah terdampak memiliki hak untuk mendapatkan informasi, didengar dan dilibatkan secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Atas berbagai persoalan tersebut, Badko HMI Sumut mendesak KLH/BPLH mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya mencabut atau mengevaluasi kembali SKKLH Nomor 1437 Tahun 2026, membuka dokumen adendum AMDAL dan kajian teknis kepada publik, melakukan audit independen terhadap risiko bencana serta keselamatan, dan membuka kajian mengenai keanekaragaman hayati serta habitat satwa dilindungi.
“Pemerintah harus memastikan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas. Investasi penting, tetapi keselamatan manusia dan lingkungan tidak boleh menjadi taruhan,” tegas Badko HMI Sumut.KMN-Nas

