Pernyataan Kasatlantas Disorot: Kecelakaan Truk BBM di Binjai Diduga Dipetieskan, Polisi Dinilai Abaikan Prosedur
KitaMonitor – BINJAI | Kasus kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut BBM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, kini memicu polemik serius. Selain dugaan penyebab kecelakaan akibat sopir mengantuk atau terpengaruh zat tertentu, pernyataan pihak kepolisian justru menuai kontroversi dan sorotan tajam publik.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu melibatkan truk tangki milik Pertamina yang melaju dari arah Medan menuju Pangkalan Susu. Kendaraan tersebut tiba-tiba oleng, menabrak sejumlah tiang jaringan WiFi, dan merobohkan tembok Taman Pemakaman Umum (TPU). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil cukup besar dan insiden ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik. Jum’at (15/5/2026).
Namun, alih-alih mengusut penyebab kecelakaan secara menyeluruh, pernyataan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Binjai, Indra Girsang, justru memicu tanda tanya. Ia menyebut pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa sopir truk karena kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
“Mana bisa kami periksa sopir truk Pertamina itu? Kasusnya itu kan kecelakaan. Apa dasarnya kami periksa?” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras. Banyak pihak menilai tafsir yang disampaikan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, bahkan memunculkan spekulasi adanya upaya pembungkaman kasus hingga dugaan praktik “main mata” agar perkara tidak berlanjut.
Pengamat kebijakan publik, Oesril Limbong, menilai pernyataan Kasatlantas tersebut keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam menangani setiap kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan tunggal.
“Polisi wajib turun, olah TKP, periksa saksi, termasuk kondisi pengemudi. Apakah mengantuk, mabuk, atau di bawah pengaruh obat, itu justru bagian dari tugas utama mereka,” tegasnya.
Oesril juga menilai alasan tidak adanya pelapor sebagai dasar untuk tidak melakukan pemeriksaan merupakan dalih yang tidak berdasar. Menurutnya, kecelakaan yang merusak fasilitas umum dan melibatkan kendaraan pengangkut bahan berbahaya seperti BBM jelas masuk dalam kategori kepentingan publik yang wajib ditangani secara serius.
Ia bahkan mendesak agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk memeriksa pernyataan dan sikap Kasatlantas Polres Binjai.
“Ada indikasi pembungkaman proses hukum. Ini harus ditelusuri. Jangan sampai aturan diputarbalikkan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari Polda Sumatera Utara untuk merespons polemik tersebut. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas di tengah sorotan masyarakat.KMN-Zai

