Perintah Cepat Kasat Narkoba Berbuah Hasil, Satnarkoba Gagalkan Peredaran Hampir 20 Gram Sabu, Dua Terduga Pengedar Dibekuk
KitaMonitor – BINJAI | Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto hampir 20 gram. Dalam operasi yang diawali dari informasi masyarakat, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa dan akan mengedarkan sabu di wilayah Kota Binjai.
“Begitu menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit I Satresnarkoba beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegas AKP Ismail Pane. Jum’at (3/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan mobil angkutan umum dari Aceh menuju Kota Binjai.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (31) di kawasan Tugu Pahlawan Kota Binjai pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat diamankan, Munandar diketahui datang bersama seorang rekannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 19,9 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di saku jaket MD.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau, satu kotak rokok Marlboro, serta satu plastik kresek kecil berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama IS (23) yang berada di wilayah Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.
Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery. Petugas meminta MD berpura-pura memesan kembali sabu melalui telepon seluler untuk memancing pemasok keluar.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB, Ismail datang ke lokasi yang telah disepakati di kawasan Perkebunan Danar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.
Saat tiba di lokasi menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan IS. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Ismail, perempuan yang bersamanya, serta kendaraan yang digunakan. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan tersebut.
Meski demikian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, IS turut diamankan bersama MD ke Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Pane menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.KMN-Zai

