Investigasi Terukur Satnarkoba Polres Binjai Sita 195 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi
KitaMonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria yang berstatus mahasiswa ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka Herdiyanto (44), warga Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 195 gram sabu dan 150,7 gram ekstasi atau sekitar 300 butir, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kedondong.
“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan personel untuk bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane. Senin (6/7/2026).
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Berlin Sinaga, S.H., M.H. bersama Kanit I IPDA M. Hidayat, S.H. yang memimpin tim menuju lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berdiri di sebuah gubuk sambil memegang kantong plastik berwarna putih. Gerak-gerik pria tersebut dinilai mencurigakan sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan.
“Saat didekati, tingkah lakunya semakin mencurigakan. Ketika kantong plastik yang dipegang diperiksa, kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” tegas Ismail.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 195 gram, tiga bungkus ekstasi seberat 150,7 gram atau sekitar 300 butir, tiga amplop putih, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam doff BK 51 BOS, serta satu perangkat CCTV.
Kepada penyidik, Herdiyanto mengaku seluruh narkotika tersebut baru diterimanya dari seseorang berinisial D dan rencananya akan diedarkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu baru diterima dari seseorang berinisial D di lokasi penangkapan dan akan diedarkan. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” kata Ismail.
Tim kemudian bergerak menuju Jalan Sei Mencirim, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, untuk memburu pemasok tersebut. Namun saat tiba di lokasi, pria berinisial D diduga telah melarikan diri. Dari lokasi itu, petugas hanya mengamankan satu perangkat CCTV yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Saat tim tiba di lokasi, D sudah tidak berada di tempat. Kami mengamankan perangkat CCTV yang ada di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini Herdiyanto telah ditahan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok berinisial D yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.KMN-Zai

