Perambahan Hutan Lindung di Langkat: Lahan Dikembalikan, Dugaan Pidana Tak Boleh Gugur
KitaMonitor – LANGKAT | Kasus dugaan perambahan dan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan tajam. Meski sebagian lahan telah dikembalikan ke negara, publik menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
Kasus ini turut menyeret nama oknum Kapolsek di jajaran Polres Langkat berinisial IPTU MG. Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sejak 2017 melalui mekanisme ganti rugi dari masyarakat, tanpa mengetahui status kawasan sebagai hutan lindung.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan belasan hektare kebun sawit berada di sekitar proyek pengeboran sumur gas milik PT Energi Mega Persada Gebang (EMPG), yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Senin (4/5/2026).
Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Zainuddin Harahap, menegaskan aktivitas tersebut tetap melanggar regulasi.
“Secara aturan itu salah, namun penanganannya saat ini masih bersifat administratif,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memicu kritik. Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Keadilan dan Lingkungan (BARAPAKSI), Drs. Otti Batubara, menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan.
“DLHK memiliki kewenangan langsung dalam penegakan hukum kehutanan. Jika pengawasan lemah, perambahan seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Sementara itu, IPTU MG menyatakan kesiapannya mengembalikan lahan jika terbukti berada dalam kawasan hutan negara. Hingga kini, sekitar 5 hektare lahan telah dikembalikan pada 27 April 2026.
Langkah tersebut sempat diapresiasi Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pengembalian lahan justru berpotensi mengaburkan proses hukum.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa pengembalian aset negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku perambahan hutan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini juga berkembang dengan munculnya dugaan aliran dana dari aktivitas perusahaan migas. Pihak EMPG mengakui adanya pembayaran, namun menyebutnya sebagai kompensasi pekerjaan pembukaan lahan, bukan transaksi pembelian.
Saat ini, tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersama Polres Langkat masih melakukan pengecekan lapangan. Di tengah proses tersebut, masyarakat mendesak penanganan yang transparan dan tidak tebang pilih.
“Harus diproses hukum. Jangan tumpul karena pelakunya aparat,” ujar seorang warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum kehutanan di Sumatera Utara, apakah mampu berjalan tegas dan adil, atau kembali terhenti di tengah jalan.KMN-Zai

