Para terduga tersangka kasus narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dalam sepekan
KitaMonitor – BINJAI | Ketegasan dan komitmen tinggi Kasat Resnarkoba Polres Binjai kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga 7 April 2026, jajarannya berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai.
Enam tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24) ditangkap dari enam titik, yakni di Jalan Gajah Mada, Jalan Kedondong, dan Jalan Mushola (Binjai Barat), serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Olahraga (Binjai Timur). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 10,67 gram, uang tunai Rp580 ribu, serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, Rabu (8/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Binjai menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dan langsung melakukan penindakan tegas di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk berkembang.
“Setiap pelaku akan kami kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba memastikan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan pengungkapan kasus.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.KMN-Zai
