Dua Pelaku Curat Dibekuk Hitungan Jam, Mesin Pompa Air Dibongkar untuk Dijual
KitaMonitor – BINJAI | Unit Reskrim Polsek Binjai Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (30/5/2026).
Hanya berselang kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin pompa air milik warga.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Irham Faisal (29) dan Yusmanto (43), keduanya warga setempat. Mereka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, melalui Kanit Reskrim IPTU Alex P. Pasaribu, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Tutik (60), seorang ibu rumah tangga. Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui pertama kali oleh anak korban, Mirna Febrianti (28), saat hendak menyalakan mesin air di rumah mereka sekitar pukul 08.30 WIB. Namun mesin tersebut tidak berfungsi.
“Setelah dicek ke kamar mandi, ternyata mesin pompa air sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur,” ujar IPTU Alex.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengantongi identitas serta keberadaan para pelaku.
Saat diamankan, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air merk Shimizu yang sudah dalam kondisi dibongkar.
“Modus pelaku dengan mencuri mesin pompa air, kemudian membongkarnya untuk dijual per bagian,” jelasnya.
Selain mesin pompa air, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua batang potongan pipa air, satu kunci ring ukuran 9 mm, serta satu buah martil yang digunakan saat melakukan aksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 ribu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Binjai Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gusli Effendi.KMN-Zai

