Bupati Asri Ludin Turun Langsung! Bangunan Tanpa Izin di Lahan Sawah Dilindungi Dibongkar
KitaMonitor – BERINGIN | Tak ada kompromi terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, turun langsung memimpin penertiban dan pembongkaran bangunan yang belum selesai di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).
Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Bupati Asri Ludin menegaskan, kawasan LSD merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan sehingga tidak boleh dengan mudah dialihfungsikan menjadi kawasan bangunan.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” tegasnya.
Menurut Asri Ludin, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih apabila berada di kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi kepentingan masyarakat.
“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Penertiban tersebut juga menjadi tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran.
“Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” ujar Lom Lom.
Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus mengambil tindakan terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun merugikan kepentingan masyarakat.
Menariknya, penertiban tersebut turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratulana, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah.
“Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.
Penertiban dan pembongkaran bangunan di Desa Karang Anyar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.
Tak hanya di Beringin, penertiban juga menyasar bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Kecamatan Pantai Labu.
Bangunan tersebut juga ditertibkan karena tidak memiliki izin. Meski telah dilakukan penertiban, pembangunan disebut masih berlanjut, termasuk pengerjaan pagar di sekitar lokasi.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas Pemkab Deli Serdang bahwa pembangunan di wilayah yang dilindungi maupun pembangunan tanpa perizinan tidak akan dibiarkan berkembang tanpa pengawasan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.KMN-Nasution

