Enam Proyek Jalan di Langkat Belum Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Tembus Rp800 Juta
KitaMonitor – LANGKAT | Temuan auditor dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 menyoroti pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. Dari puluhan paket pekerjaan yang tercatat bermasalah, enam proyek jalan hingga kini dilaporkan belum mengembalikan kerugian negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp800 juta.
Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian mutu hingga kelebihan pembayaran. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan itu tersebar di Kecamatan Tanjungpura, Selesai, Kuala dan Kutambaru.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terutama terkait pengembalian uang negara dari proyek-proyek yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Langkat, Arie Ramadhany, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026), menyatakan bahwa sejumlah rekanan telah menindaklanjuti temuan auditor dengan melakukan pengembalian secara bertahap.
“Sudah ditindaklanjuti atas temuan BPK itu dan sudah dicicil rekanan,” ujar Arie.
Namun, pengembalian tersebut belum sepenuhnya menuntaskan persoalan. Dari puluhan paket pekerjaan yang menjadi temuan, sebagian memang telah melakukan penyetoran, tetapi masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan.
Khusus enam paket proyek jalan yang belum melakukan pengembalian sama sekali, nilai yang tercatat mencapai lebih dari Rp800 juta. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah dalam pembangunan infrastruktur.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut, Arie mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat.
“Bisa ditanyakan ke Inspektorat terkait tindaklanjutnya,” katanya.
Dalam hasil pemeriksaan auditor, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam menilai pelaksanaan tugas kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) turut menjadi sorotan karena dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Auditor pun memerintahkan Dinas PUTR Langkat menindaklanjuti kelebihan pembayaran yang timbul akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret Dinas PUTR dan Inspektorat Kabupaten Langkat dalam menuntaskan temuan tersebut. Pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dari tindak lanjut hasil pemeriksaan agar uang daerah yang dibayarkan tidak sesuai dengan pekerjaan yang seharusnya dapat dipulihkan sesuai ketentuan.KMN-Nas

