Tak Ada Ampun Di Wilayah Hukum Polres Binjai, Pelaku Pencurian Motor Dengan Pemberatan Dibekuk Tanpa Berkutik.
KitaMonitor – BINJAI | Aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Binjai akhirnya terungkap. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria bernama Wika Satria (35) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Wika, warga kawasan Helvetia, Medan, diamankan petugas setelah keberadaannya terendus di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, satu kunci pas, satu unit handphone, dompet, masker, jaket hitam serta sepasang sepatu.
Kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi, yakni LP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/355/VI/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 12.21 WIB di sebuah rumah kos di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 6266 AGC di teras kos setelah pulang makan siang.
Korban kemudian masuk ke kamar. Saat hendak kembali keluar untuk memperbaiki handphone, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Aksi serupa juga terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB. Kali ini, sepeda motor Honda Vario BL 5474 UAA milik korban raib dari area parkir Rumah Sakit Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Korban yang sebelumnya memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut mendapati kendaraannya sudah tidak ada ketika hendak pulang.
Kasat Reskrim Polres Binjai mengatakan, Jum’at (14/8/2026) pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas dan keberadaan Wika Satria.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai.
Menurutnya, dari pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi di wilayah hukum Polres Binjai. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua TKP, yakni di Jalan T. Imam Bonjol dan kawasan RSU Al-Fuadi. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun korban lainnya,” tegasnya.
Kedua lokasi tersebut masing-masing berada di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, tepatnya di area RSU Al-Fuadi.
Atas perbuatannya, Wika Satria diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya.KMN-Zai

