Begal Sadis Todong Pelajar dengan Kampak di Binjai Timur Akhirnya Dibekuk, Polres Binjai Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penjahat Jalanan
KitaMonitor – BINJAI | Setelah buron selama lebih dari satu tahun, dua pelaku begal yang merampas sepeda motor seorang pelajar dengan mengancam menggunakan sebilah kampak akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Binjai. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Selasa (28/7/2026).
Korban diketahui berinisial RAM (16) seorang pelajar yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Peristiwa itu terjadi pada jum’at, 25 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah menuju sekolah di Kota Binjai menggunakan sepeda motor.
Namun ketika melintas di Jalan Sei Semayang, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku yang duduk di boncengan langsung mengacungkan sebilah kampak ke arah korban sambil memerintahkannya berhenti.
Karena ketakutan, korban menghentikan kendaraannya. Tanpa memberi kesempatan untuk melawan, pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Binjai dengan mengedepankan metode Sicientific invetigation. Penyidik melakukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat hingga identitas para pelaku berhasil diungkap.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim Satreskrim bergerak melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba menjelaskan, pelaku berinisial RA(20) berhasil diamankan di Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Sabtu 25 Juli 2026, sekitar pukul 15.40 WIB.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial MDK (19) telah lebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Utara.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Hotdiatur Purba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat
Menurutnya, Polres Binjai akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk kriminalitas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
“Polres Binjai berkomitmen untuk terus menekan angka kriminalitas jalanan melalui patroli rutin, tindakan preventif, serta penegakan hukum secara tegas. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak secara profesional hingga pelakunya berhasil dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.KMN-Zai

