Polres Binjai Bongkar Pencurian Berulang di Rumah Ibadah Sikh, Pengurus Gurdwara Beri Apresiasi atas Gerak Cepat Polisi
KitaMonitor – BINJAI | Perkumpulan Sosial Sewadar Sikh Kota Binjai selaku pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah ibadah umat Sikh tersebut.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap laporan polisi Nomor B/395/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, sehingga kasus berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Pelapor, Amrit Singh Dhillon, menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui pada Sabtu (11/7/2026), setelah pengurus menyadari hilangnya sebanyak 12 unit mesin kompresor pendingin ruangan (AC) dari area Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Saat ini, rumah ibadah tersebut sedang menjalani proses pembangunan dan penambahan ruangan. Awalnya, pengurus hanya mencurigai adanya penyusutan material bangunan yang cukup signifikan. Namun setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian berhasil terungkap dan segera dilaporkan ke Polres Binjai.
“Hanya dalam waktu singkat, Unit Jatanras Polres Binjai berhasil mengungkap kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Bapak Kasat Reskrim, Bapak Kanit Pidum beserta seluruh jajarannya atas kerja cepat dalam mengungkap pencurian di rumah ibadah umat Sikh di Kota Binjai,” ujar Amrit, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, respons cepat kepolisian menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok masyarakat.
“Kami berharap Bapak Kapolres terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di Kota Binjai agar masyarakat semakin merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026). Masing-masing tersangka berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang sekaligus pengawas proyek pembangunan.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta, terdiri dari kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan berbagai material bangunan.
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan penjaga malam berinisial MY yang diduga tidak mencegah pencurian, bahkan menerima bagian dari hasil penjualan tembaga sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap transaksi.
Sementara itu, tersangka DSY diduga memiliki modus berbeda dengan secara bertahap membawa keluar material bangunan setiap selesai bekerja sekitar pukul 19.00 WIB. Material yang diduga dicuri meliputi batu bata, marmer, besi holo, besi H, hingga granit.
Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, mengungkapkan dua pekerja bangunan memanfaatkan akses mereka di lokasi proyek untuk mengambil mesin kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan.
“Mesin kompresor kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya. Tembaga itu dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari pengurus Gurdwara sebagai bukti respons cepat Polres Binjai dalam menindak kejahatan yang menyasar rumah ibadah. Mereka berharap kinerja tersebut terus dipertahankan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Binjai.KMN-Zai

