SEMA UIN SU DESAK KEJATISU USUT KANWIL IMIGRASI SUMUT DAN SELURUH UPT, BONGKAR DUGAAN PRAKTIK “JUAL BELI IZIN” WNA DI DAERAH
KitaMonitor – MEDAN | Ketua Umum Senat Mahasiswa UIN Sumatera Utara, Frisan Malik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) setelah terungkapnya kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Dirjen Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. (15/6/2026).
Menurut Frisan Malik, terbongkarnya skandal di tingkat pusat menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola keimigrasian berpotensi terjadi secara terstruktur hingga ke daerah.
“Kami memandang kasus yang menjerat Silmy Karim bukan sekadar tindakan individu, melainkan indikasi adanya celah sistem yang memungkinkan praktik penyimpangan berlangsung dalam waktu yang lama. Karena itu, Kejatisu harus berani menelusuri apakah pola serupa juga terjadi di Sumatera Utara.”
SEMA UIN SU meminta Kejatisu untuk melakukan audit dan investigasi terhadap seluruh proses penerbitan izin tinggal, pengawasan tenaga kerja asing, serta hubungan antara perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing dengan jajaran keimigrasian di Sumatera Utara.
Secara khusus, SEMA UIN SU meminta perhatian serius terhadap kawasan yang selama ini diketahui memiliki aktivitas tenaga kerja asing cukup tinggi, seperti Belawan, Pahae, hingga kawasan industri dan pertambangan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Jangan sampai ada perusahaan swasta yang memanfaatkan kelemahan pengawasan keimigrasian untuk memasukkan atau mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh perusahaan yang mempekerjakan WNA harus diperiksa legalitas, izin tinggal, serta kesesuaian jabatan dan aktivitas tenaga kerjanya.”
Frisan Malik menegaskan bahwa jika praktik dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal benar terjadi di tingkat pusat, maka aparat penegak hukum tidak boleh menutup kemungkinan adanya praktik serupa di daerah.
“Kami mendesak Kejatisu untuk memeriksa Kanwil Imigrasi Sumut dan seluruh UPT tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke pusat tetapi tumpul ke daerah. Semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penerbitan izin keimigrasian harus siap diperiksa.”
SEMA UIN SU juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik pembiaran terhadap keberadaan WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan besar di Sumatera Utara.
“Jika ada perusahaan yang memperoleh kemudahan melalui jalur-jalur tidak sah, atau jika ada oknum yang menjadikan izin tinggal WNA sebagai komoditas bisnis, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum dan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.”
Menutup pernyataannya, Frisan Malik menegaskan bahwa SEMA UIN SU akan mengawal penuh proses penegakan hukum terkait sektor keimigrasian di Sumatera Utara.
“Kami menantang Kejatisu untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa Kanwil Imigrasi Sumut, seluruh UPT termasuk Belawan, serta melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Pahae dan Batang Toru. Jangan tunggu skandal besar terungkap baru bertindak. Bersihkan sekarang sebelum kepercayaan publik semakin runtuh”.KMN-red

