Utang Rp30 Juta Berujung Diduga Laporan Palsu? Gadai Surat Tanah, Pelaku Justru Tuduh Korban Mencuri
KitaMonitor – BINJAI | Kasus dugaan penipuan bermodus pinjam uang dengan jaminan surat tanah mencuat di Kota Binjai dan kini bergulir ke ranah hukum. Ironisnya, pihak yang diduga berutang justru melaporkan pemberi pinjaman ke polisi dengan tuduhan pencurian, memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik “membalikkan fakta”.
Perkara ini bermula saat seorang pria berinisial B meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada korban dengan menjaminkan surat tanah miliknya. Kesepakatan dilakukan secara sukarela, di mana dokumen tersebut diserahkan langsung sebagai jaminan pelunasan utang. (5/6/2026).
Namun, setelah berjalan dalam kurun waktu cukup lama, utang tersebut tak kunjung dibayar. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, pelaku justru mengambil langkah kontroversial dengan melaporkan korban ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian surat tanah yang sebelumnya ia serahkan sendiri.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai.
Kuasa hukum korban, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk itikad tidak baik dan diduga kuat sebagai upaya menghindari kewajiban hukum.
“Pelaku B sama sekali tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi utangnya. Justru, dengan bantuan penasihat hukum, ia melaporkan klien kami dengan tuduhan pencurian surat tanah yang jelas-jelas diserahkan sendiri sebagai jaminan,” tegas Ferdinand.
Ia bahkan menilai laporan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan laporan palsu.
Menurut Ferdinand, pola serupa bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Ia menyebut, pelaku diduga kerap menggunakan modus meminjam uang dengan jaminan surat tanah kepada beberapa pihak lain.
“Informasi yang kami dapatkan, ini bukan yang pertama. Pelaku diduga berulang kali melakukan hal serupa. Hanya saja, sebelumnya utang tersebut ditutup oleh pihak keluarga, bukan oleh pelaku sendiri,” ungkapnya.
Yang menjadi sorotan tajam, lanjut Ferdinand, adalah sikap pelaku yang kini justru memposisikan diri sebagai korban dengan membuat laporan hukum.
“Ini jelas upaya memutarbalikkan fakta. Sudah meminjam uang dengan jaminan surat tanah, tidak dibayar, malah menuduh korban mencuri. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga mencederai logika hukum,” katanya.
Pihaknya mendesak agar aparat kepolisian bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus tersebut, termasuk melakukan konfrontasi antara pelapor dan terlapor untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami minta dilakukan konfrontasi terbuka. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang memanipulasi keadaan. Semua harus diuji berdasarkan fakta hukum, bukan opini sepihak,” tegas Ferdinand.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan instrumen hukum demi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membenarkan kesalahan. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena bisa menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, AKP Rahmadhan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini sudah kami terima dan sedang dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan fakta hukum agar perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.
Ia juga meminta kedua belah pihak untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami harap pelapor dan terlapor kooperatif dalam memberikan keterangan. Semua akan diperiksa secara teliti, dan siapa yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap kebenaran secara objektif serta memberikan kepastian hukum, agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan warga dengan modus pinjam uang berujung kriminalisasi.KMN-Zai

