Penyidik Pidsus Usut Tuntas Kontrak Fiktif, 4 Tersangka Baru, Satu Diantaranya Pejabat Aktif Ditahan
KitaMonitor – BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Binjai. Terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Kasi Intel Kejari Binjai, R.S, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial J.W, A.R, S.H, dan D.A. Dari keempatnya, J.W yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Binjai langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
Penahanan terhadap J.W dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026, setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni A.R, S.H, dan D.A belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. A.R diketahui mengajukan alasan sakit, sedangkan S.H dan D.A belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para tersangka yang tidak hadir. Apabila kembali tidak kooperatif, tentu akan dipertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kasintel.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala DKPP berinisial R.G. Dalam keterangannya, R.G mengaku hanya sekali diperiksa sebelum status perkara meningkat ke tahap penyidikan.
Ia juga menyebut sejumlah nama, termasuk para tersangka saat ini, dalam konteks dugaan pengondisian proyek dan relasi dengan pihak rekanan. Selain itu, R.G menyinggung adanya pergeseran dana insentif fiskal (DIF) yang semestinya diperuntukkan bagi sektor pertanian.
Meski penyidikan terkait DIF sebelumnya sempat dihentikan, penyidik kini menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan praktik kontrak fiktif sebagai modus korupsi.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” pungkas Ronald.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik di Kota Binjai. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di instansi strategis tersebut.KMN-Zai
