Kanit Tipiter Polres Binjai IPDA Hasbullah Siregar
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan manipulasi dokumen lingkungan dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dua pabrik springbed di Kota Binjai menjadi sorotan. Dugaan tersebut terkait penggunaan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi usaha dan dokumen lingkungan yang seharusnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pabrik springbed bermerek Pacifik dan Ocean diduga telah memperoleh izin PBG untuk pembangunan tambahan dan bangunan baru, meski dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut dipersoalkan.
Temuan di lapangan menunjukkan bangunan yang didirikan bukan untuk usaha perorangan atau usaha mikro, melainkan fasilitas pabrik berskala industri. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa laporan jenis usaha yang diajukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Selain itu, muncul spekulasi bahwa manipulasi laporan usaha tersebut diduga dilakukan untuk menekan biaya pengurusan dokumen lingkungan yang seharusnya disesuaikan dengan skala kegiatan industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai melalui Kepala Bidang terkait saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dokumen lingkungan kedua pabrik tersebut bermasalah.
Menurutnya, dokumen UKL-UPL milik pabrik springbed Ocean masih menggunakan dokumen lama dan belum dilakukan pembaruan meskipun terdapat pembangunan baru.
“Menurut data yang ada pada kami, dokumen UKL-UPL pabrik springbed tersebut belum diperbarui. Terakhir sekitar tahun 2021. Sementara bangunan yang sedang dibangun sekarang sekitar tahun 2025, sehingga seharusnya sudah menyesuaikan dokumen lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pabrik springbed Pacifik bahkan belum tercatat memiliki dokumen UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai.
“Kalau pabrik Pacifik, di data kami tidak ada dokumen UKL-UPL yang diajukan ke kami,” tambahnya.
Terpisah, seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan berinisial SG saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bebrapa pekan lalu bahwa kedua bangunan pabrik tersebut telah mengantongi izin PBG.
“Kalau pabrik Ocean sudah ada izin PBG-nya. Yang satunya lagi pabrik Pacifik juga saya yang urus, dan sudah ada izinnya,” katanya.
Sementara itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Binjai menyatakan akan menindaklanjuti informasi dugaan manipulasi dokumen perizinan tersebut.
Kanit Tipiter Polres Binjai, IPDA Hasbullah Siregar, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara jenis usaha, dokumen lingkungan, serta perizinan yang telah diterbitkan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami dari Unit Tipiter Polres Binjai akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan akan difokuskan pada kesesuaian klasifikasi tingkat risiko usaha dengan dokumen yang diajukan dalam sistem OSS, serta apakah penerbitan SPPLH dan PBG telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kondisi bangunan dan kegiatan usahanya akan kita cek ke lapangan, apakah termasuk risiko rendah atau tinggi. Karena penerbitan izin PBG harus sesuai dengan jenis usaha dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap proses penerbitan perizinan usaha di daerah, khususnya terkait kepatuhan terhadap dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting dalam aktivitas industri.KMN-Zai
