Terdakwa 2.971 Butir Ekstasi Kabur dari PN Stabat, Tewas Usai Kecelakaan Saat Melarikan Diri ke Langsa
KitaMonitor – LANGKAT | Pengadilan Negeri (PN) Stabat mendadak heboh setelah seorang terdakwa kasus narkotika jenis pil ekstasi berhasil melarikan diri dari sel tahanan pada Kamis (12/3/2026). Terdakwa bernama Mahlul Ridha tersebut kabur sesaat sebelum menjalani proses persidangan.
Namun pelarian itu berakhir tragis. Mahlul Ridha yang sedang dalam pengejaran aparat dilaporkan tewas setelah kendaraan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kota Langsa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang PN Stabat sebelum menuju Jalan Lintas Medan–Banda Aceh.
“Terdakwa diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju jalan lintas, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum,” ujar Nardo, Jumat (13/3/2026).
Mengetahui kaburnya terdakwa, tim intelijen Kejari Langkat langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah titik. Dari hasil penelusuran, aparat memperoleh informasi bahwa Mahlul Ridha sedang dalam perjalanan menuju Langsa menggunakan angkutan umum.
Tim kemudian bergerak menuju wilayah tersebut. Namun di tengah perjalanan, aparat menerima informasi bahwa kendaraan yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal.
“Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Langsa untuk memastikan apakah benar terdakwa berada di dalam kendaraan tersebut,” kata Nardo.
Hasil koordinasi memastikan bahwa Mahlul Ridha memang berada di dalam kendaraan tersebut dan turut menjadi korban kecelakaan.
Terdakwa selanjutnya dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa dalam kondisi luka berat. Tim Intelijen Kejari Langkat bersama Kepala Kejari Langkat, Asbach, tiba di rumah sakit sekitar satu jam setelah kejadian.
“Dari informasi dokter dan perawat, kondisi terdakwa sangat kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU,” jelas Nardo.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa terdakwa tidak dapat diselamatkan. Mahlul Ridha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.17 WIB.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak Kejari Langkat menyerahkan jenazah kepada keluarga,” tambahnya.
Diketahui, Mahlul Ridha sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada pertengahan Juni 2025 di depan pintu Tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.971 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta sebuah mobil Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 1421 GB.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun atas dugaan peredaran narkotika.
Dengan meninggalnya terdakwa dalam pelarian, maka secara hukum proses perkara terhadap Mahlul Ridha dinyatakan gugur.KMN-Zai
