Photo ilustrasi
KitaMonitor – BINJAI | Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang menyeret mantan polisi, Erina Sitapura, menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum. Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dinilai belum mencerminkan hukuman maksimal, mengingat besarnya barang bukti serta latar belakang terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Paulus Meliala, sebelumnya menuntut Erina Sitapura dengan pidana 17 tahun penjara. Namun dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Fadel Pardamean menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Akademisi hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Assoc Prof T. Riza Zarzani, menilai vonis tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal yang dikenakan.
“Pendapat saya terkait vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun, masih sangat rendah. Mengingat ancaman hukuman Pasal 114 ini maksimal 20 tahun,” ujar Riza, Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara tersebut, Erina didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, Riza menilai tuntutan dan putusan tersebut belum memberikan efek jera yang kuat.
Menurutnya, meskipun secara angka tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun tidak dapat dikategorikan ringan, namun jika mempertimbangkan jumlah barang bukti sabu mencapai 1 kilogram serta status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum, hukuman seharusnya dapat dijatuhkan lebih berat.
“Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah cukup tinggi, tetapi mengingat barang buktinya sabu 1 kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, seharusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Riza menambahkan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak luas, terorganisir, dan berpotensi merusak generasi bangsa serta stabilitas negara. Oleh sebab itu, masyarakat berharap penegakan hukum terhadap kasus narkotika dilakukan secara tegas dan maksimal.
“Dengan barang bukti 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau bahkan 20 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap adanya dugaan perintah dari seorang atasan terdakwa berinisial Ipda JN yang diduga memerintahkan penjualan sabu tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa narkotika itu berasal dari barang bukti hasil tangkapan.
Skema yang terungkap di persidangan menyebutkan, Ipda JN diduga memerintahkan penjualan sabu seharga Rp260 juta. Namun oleh terdakwa ditawarkan kembali dengan harga Rp320 juta, sehingga terdapat selisih keuntungan Rp60 juta yang rencananya dibagi kepada empat pihak dengan masing-masing memperoleh Rp15 juta.
Riza menilai dugaan keterlibatan atasan tersebut harus ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, hal ini harus ditelusuri lebih lanjut agar kasus seperti yang pernah terjadi pada Teddy Minahasa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Erina Sitapura tidak diadili sendirian. Ia duduk di kursi terdakwa bersama Ngatimin, Abdur Rahim, dan Gilang Pratama. Keempatnya dijatuhi hukuman yang sama oleh majelis hakim PN Binjai, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, yakni sabu seberat 1 kilogram, dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu Samsung warna hijau, serta satu telepon genggam merek Itel warna biru.
Sementara itu, dua unit sepeda motor Yamaha Nmax masing-masing bernomor polisi BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT, serta satu unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BK 1509 DQ, dirampas untuk negara.KMN-Zai
