KitaMonitor – BINJAI | Sebanyak 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai Senin, 9 Maret 2026. Salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ikut terdampak adalah milik Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai.
Penghentian operasional tersebut merupakan bagian dari kebijakan BGN yang menutup sementara 492 dapur MBG di wilayah Sumatera. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito.
Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan, membenarkan bahwa puluhan dapur MBG di wilayahnya termasuk yang dihentikan operasionalnya sementara waktu.
“Iya bang. Pengelola akan langsung komunikasi dengan Kepala SPPG. Saya tidak bisa langsung koordinasi,” ujar Ali Ikhsan, Senin (9/3/2026).
Ia juga tidak membantah bahwa SPPG milik Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, termasuk dalam daftar dapur yang dihentikan operasionalnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas di sejumlah lokasi SPPG yang dihentikan operasionalnya. Di dapur MBG milik Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai, pagar terlihat terkunci dengan gembok dari luar dan tidak tampak aktivitas pengelola maupun petugas dapur.
Dari celah pintu gerbang, terlihat kendaraan yang biasa digunakan untuk mendistribusikan paket Makan Bergizi Gratis masih terparkir di halaman lokasi.
Kondisi serupa juga terlihat pada salah satu SPPG di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, yang turut dihentikan operasionalnya.
Ali Ikhsan menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan karena pengelola dapur belum mengunggah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dalam sistem yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Puluhan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara itu karena belum mengunggah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem,” jelasnya.
Meski dihentikan sementara, Ali menegaskan bahwa dapur MBG yang terdampak masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN.
Pengelola SPPG diwajibkan mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat serta memenuhi ketentuan teknis lain, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pihak yayasan dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito, menyampaikan bahwa penutupan sementara terhadap ratusan SPPG di wilayah Sumatera dilakukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dalam program MBG tetap terjaga.
“Penutupan dilakukan karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” ujarnya.
Dihentikannya operasional dapur MBG tersebut diperkirakan berdampak sementara terhadap distribusi makanan bergizi bagi para penerima manfaat di sejumlah wilayah, hingga pengelola dapur dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.KMN-Zai
