KitaMonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan dalam belanja kelistrikan senilai Rp498 juta di RSU Djoelham Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam penanganan Satreskrim Polres Binjai melalui tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak rumah sakit disebut telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan belanja kelistrikan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai proses pemeriksaan tersebut. Senin, (9/3/2026).
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya praktik pengadaan yang tidak transparan serta indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam penunjukan perusahaan penyedia jasa.
Dalam proses pengadaan tersebut, dua perusahaan disebut-sebut mendominasi kegiatan di lingkungan rumah sakit. Salah satunya adalah perusahaan berinisial PT STM yang berkedudukan di Kota Medan.
Dari penelusuran data yang beredar, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pekerjaan kelistrikan yang dimaksud.
Selain itu, ditemukan pula kejanggalan dalam tahapan pekerjaan. Dalam dokumen yang dihimpun, kegiatan yang disebut masih berada pada tahap pemesanan justru diduga telah selesai dikerjakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Direktur RSU Djoelham Kota Binjai, dr. Romi Ananda, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai persoalan yang berkembang.
Sementara itu, praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga publik, khususnya rumah sakit, merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan.
“Jika benar ada indikasi dugaan penyimpangan dalam pengadaan belanja kelistrikan, maka hal ini harus diselidiki secara menyeluruh karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penunjukan perusahaan penyedia jasa serta proses pekerjaan yang tidak mengikuti tahapan pengadaan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ferdinand juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara terbuka. Jika memang ada dugaan penyimpangan, maka harus diungkap secara jelas dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Binjai belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar pemeriksaan terhadap RSU Djoelham Kota Binjai maupun perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan belanja kelistrikan tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut kasus ini, mengingat persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana publik di sektor pelayanan kesehatan.KMN-Zai
