Diduga tak punya IPAL, limbah SPPG cemari selokan masyarakat
KitaMonitor – LANGKAT | Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi bagi generasi muda mulai menghadapi sorotan serius di lapangan. Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, operasional dapur penyedia makanan program tersebut diduga menimbulkan persoalan lingkungan yang memicu keresahan warga. Jum’at (6/3/2026).
Sorotan tertuju pada dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yakni SPPG Kwala Bingai yang berada di kawasan Aspol Polres Langkat serta SPPG Pantai Gemi 2. Warga sekitar mengeluhkan dugaan pembuangan limbah dari aktivitas dapur yang berpotensi mencemari lingkungan pemukiman.
Program MBG sendiri saat ini tengah dikebut pemerintah dengan target pembangunan 1.792 unit SPPG di Sumatera Utara. Namun percepatan tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait kepatuhan terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan dua unit SPPG tersebut berada di bawah naungan Yayasan Tathya Dharaka Sejati. Meski demikian, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengoperasiannya.
Seorang sumber yang memahami dinamika proyek MBG di daerah menyebut adanya dugaan keterlibatan pengusaha yang memiliki relasi di ranah politik lokal.
“Ada indikasi keterlibatan pengusaha yang punya jejak di panggung politik daerah,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi ini memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola proyek MBG di daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap standar lingkungan di tengah tekanan mengejar target operasional.
Menanggapi keresahan warga, Kepala BGN Sumatera Utara Agung Kurniawan menegaskan bahwa seluruh dapur SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat mutlak operasional.
“Masyarakat harus berani melapor jika ada SPPG yang membuang limbah sembarangan. Tanpa IPAL, mereka menjadi ancaman bagi kesehatan warga,” tegas Agung.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala BGN Pusat Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Ia menegaskan seluruh unit SPPG baru wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, sanksi tegas berupa penghentian operasional akan diberlakukan.
Menurut BGN, SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan standar penting untuk menjamin keamanan pangan melalui tiga pilar utama:
* Kompetensi pegawai dapur, yang harus memahami standar sanitasi.
* Kualitas menu, untuk memastikan makanan bebas kontaminasi bakteri dan zat berbahaya.
* Manajemen limbah, termasuk kewajiban penggunaan IPAL.
Data hingga awal 2026 menunjukkan percepatan pembangunan SPPG di Sumatera Utara terus berjalan. Dari target 1.792 unit, saat ini sekitar 289 hingga 768 unit berada dalam tahap operasional maupun persiapan.
Namun di tengah angka yang terus bergerak, muncul pertanyaan krusial: apakah percepatan program ini tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Program yang dirancang untuk meningkatkan gizi anak bangsa kini menghadapi ujian di lapangan. Publik menunggu jawaban: apakah dapur MBG mampu menyajikan makanan sehat tanpa meninggalkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.KMN-Zai
