KitaMinitor – Binjai | Polres Binjai menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua tersangka berinisial AG (51), pemilik lokasi, dan K (21), yang berperan sebagai penjaga tempat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“benar, barang bukti yang disita berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai Rp477 ribu, serta dua unit handphone,” ujar AKBP Mirzal. (21/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Cobra Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.KMN-Zai
