Salah satu terduga pembunuhan berencana diamanakan Tim Cobra sateres Polres Binjai
KitaMonitor – BINJAI | Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Risyanto (53), warga Binjai Selatan. Seorang tersangka berinisial NG (41) berhasil diamankan setelah melalui proses pengejaran intensif selama 14 jam.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menerima informasi adanya seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di dalam sebuah mobil Toyota Avanza BK-1581-RAA di area OG Hospital, Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa dini hari.
Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan di bagian belakang mobil. Berdasarkan keterangan pihak keamanan rumah sakit, mobil tersebut sebelumnya datang membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Tiga orang yang mengantar korban kemudian meninggalkan lokasi secara bergantian.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban.
Secara eksternal, ditemukan luka lecet pada pipi kanan, lutut kanan, serta punggung kaki kanan dan kiri. Selain itu terdapat luka memar di bagian dahi, hidung, kedua kelopak mata, pipi, dagu, dan lengan atas kanan, serta luka terbuka pada kedua bagian bokong.
Sementara hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya resapan darah di bagian kepala belakang, perdarahan pada selaput otak, darah di rongga dada kiri, serta patah tulang rusuk ke-6 hingga ke-9 di sisi kiri. Ditemukan pula bekuan darah pada jaringan otot bokong kiri.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tim Cobra Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian bersama Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan di Kecamatan Namorambe. Usai diamankan, tersangka dibawa menuju kediamannya di wilayah Sei Bingei, Kabupaten Langkat, untuk mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selain pisau, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek OPPO, sepasang sandal cokelat, kaos hitam, serta celana pendek cokelat milik tersangka.
Saat ini, tersangka NG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta motif di balik aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.KMN-Zai
