Ketua Badko HMI Sumut Yusril Mahendra Butar Butar. SH.MH
KitaMonitor – MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa penanganan terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Sumatera Utara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata, seperti penghentian kegiatan maupun pencabutan izin usaha. (21/1/2026).
Menurut BADKO HMI Sumut, pendekatan administratif belum mencerminkan prinsip keadilan substantif dan bertentangan dengan asas equality before the law serta supremacy of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Umum BADKO HMI Sumatera Utara, Yusril Mahendra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau penghentian operasional. Negara harus hadir secara utuh dengan menetapkan tersangka terhadap korporasi dan aktor pengendalinya agar tercipta keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yusril.
BADKO HMI Sumatera Utara berpandangan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 116 hingga Pasal 119 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tidak hanya badan hukum, tetapi juga pengurus atau pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana lingkungan.
Selain itu, apabila pelanggaran berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas dasar tersebut, BADKO HMI Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap badan hukum maupun pengurus perusahaan yang bertanggung jawab.
Dalam aspek pemulihan, BADKO HMI Sumatera Utara juga menekankan pentingnya penerapan asas polluter pays principle atau asas pencemar membayar. Yusril Mahendra menegaskan bahwa seluruh kerugian negara dan kerusakan lingkungan wajib dipulihkan secara menyeluruh.
“Pembayaran uang ganti rugi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen resmi negara,” ujarnya.
Penyaluran ganti rugi melalui Satgas PKH dinilai strategis untuk menjamin pengembalian hak negara atas kawasan hutan, pemulihan fungsi ekologis, serta menegakkan asas state control doctrine sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
BADKO HMI Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dengan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada simbolisasi penegakan hukum, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan lingkungan bagi masyarakat Sumatera Utara.KMN-Zai
