Kuasa Hukum Kalaksa BPBD Dedi Susanto, S.H.,M.H
KitaMonitor – BINJAI | Ruang digital kembali memanas. Dua akun TikTok dipolisikan setelah diduga menyebarkan konten yang menyeret nama pejabat struktural di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai.
Pejabat BPBD Binjai, Rudi Iskandar, didampingi kuasa hukumnya, Dedi Susanto, S.H., M.H., resmi mendatangi Mapolres Binjai, Minggu (27/9/2026) petang. Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai dengan Nomor: STTLP/B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2026 sekitar pukul 17.31 WIB.
Dua akun TikTok yang dilaporkan masing-masing menggunakan nama pengguna @Binjaimembongkar dan @Binjaiwaspad24.
Informasi yang dihimpun, persoalan tersebut bermula ketika Rudi berada di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, foto Rudi saat mengenakan pakaian dinas BPBD disebut ditampilkan bersama narasi yang menuding dirinya melakukan penipuan berkedok jual beli proyek fiktif jembatan BPBD senilai Rp50 juta.
Narasi tersebut juga disebut menuding uang sebesar Rp50 juta itu tidak dikembalikan kepada pihak pemborong.
Merasa foto dan namanya digunakan untuk membangun narasi yang merugikan reputasi serta kredibilitasnya, Rudi kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dua akun TikTok tersebut ke Polres Binjai.
“Saya atas nama klien kami melaporkan dua akun TikTok, yakni akun @Binjaiwaspad24 dan @Binjaimembongkar,” ujar Dedi usai membuat laporan.
Menurut Dedi, materi yang disebarluaskan melalui kedua akun tersebut memuat tudingan yang sangat merugikan kliennya karena menggambarkan Rudi seolah-olah terlibat dalam praktik jual beli paket pekerjaan fiktif di lingkungan pemerintahan.
“Akibat postingan itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dirugikan secara formil maupun materiil. Untuk itu, kami memilih menempuh jalur hukum resmi untuk membersihkan nama baik,” katanya.
Dedi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan konten yang belum terverifikasi, terlebih jika memuat tudingan terhadap seseorang.
“Saya tegaskan kepada khalayak masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing, jangan sampai membuat konten hoaks atau asal comot foto yang akhirnya menjerat diri sendiri ke hadapan hukum,” pungkasnya.
Kini, laporan tersebut telah berada di tangan kepolisian. Proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menelusuri materi unggahan, pemilik akun, serta dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.KMN-Zai

