Jejak Pengendali Akun TikTok Penyebar Fitnah Pejabat BPBD Binjai Mulai Terendus, Kuasa Hukum: Polisi Harus Usut Tuntas!
KitaMonitor – BINJAI |Ruang digital kembali menjadi arena penyebaran tudingan serius. Dua akun TikTok anonim yang dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi hoaks dan fitnah terhadap pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, Rudi Iskandar, kini mulai menemui titik terang.
Tim kuasa hukum Rudi Iskandar, Dedi Susanto, S.H., M.H., mengungkap adanya informasi mengenai sosok yang diduga berada di balik pengelolaan dua akun TikTok tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak pelapor, pengendali akun itu disinyalir merupakan seorang pria yang berdomisili di Kota Binjai.
Namun, Dedi menegaskan pihaknya belum akan membuka identitas maupun inisial pria tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan dan kewenangan untuk memastikan siapa pengelola akun berada di tangan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan informasi dan penelusuran yang kami peroleh, pemilik akun itu diduga kuat adalah pria yang berdomisili di Kota Binjai. Informasi krusial ini sudah kami kantongi dan telah kami sampaikan kepada penyidik kepolisian,” ungkap Dedi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik akun anonim yang dinilai telah menyerang nama baik kliennya.
“Kami berharap penyidik bertindak profesional dan segera memanggil serta memeriksa yang bersangkutan. Perkara ini harus dibuat terang benderang agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dedi juga memastikan kliennya tidak akan menghambat proses hukum. Sebaliknya, seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tersebut siap diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami siap menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk tangkapan layar postingan dan dokumen lainnya. Kami ingin perkara ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika dua akun TikTok, @Binjaimembongkar dan @Binjaiwaspad24, diduga mengunggah foto Rudi Iskandar yang mengenakan seragam dinas BPBD Kota Binjai. Foto tersebut kemudian disertai narasi yang menuding Rudi terlibat penipuan berkedok jual beli proyek jembatan fiktif senilai Rp50 juta serta tuduhan menggelapkan uang milik pemborong.
Tudingan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum. Rudi Iskandar resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana siber pada Minggu (27/9/2026) petang.
Laporan itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Merasa nama baik, kehormatan, dan reputasinya diserang di ruang publik, Rudi memilih menempuh jalur hukum. Pihak pelapor mempersoalkan unggahan kedua akun tersebut dan meminta aparat kepolisian mengusut pihak yang berada di baliknya.
Kuasa hukum menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada akun anonim semata. Jika nantinya penyidik berhasil mengidentifikasi pengelola akun dan menemukan adanya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, bola berada di tangan penyidik Polres Binjai untuk menelusuri jejak digital, mengidentifikasi pengelola akun, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Pihak pelapor berharap proses hukum tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas dan setiap informasi yang disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan.KMN-Zai

