Satres Narkoba Polres Binjai, Sikat Dua Pria! 13 Paket Sabu dan 3 Timbangan Elektrik Disita
KitaMonitor – BINJAI | Strategi pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membongkar dugaan aktivitas penjualan sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Langkat.
Dalam operasi yang berlangsung Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial JFG (40) dan APS (36) di Jalan Lorong 3, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik 1 bersama tim operasional melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli narkotika. Setibanya di lokasi, salah seorang petugas mendekati kedua pria tersebut dan berpura-pura hendak membeli sabu seharga Rp50 ribu.
Namun, penyamaran petugas mulai dicurigai kedua pria tersebut karena merasa tidak mengenal calon pembeli. Situasi kemudian berubah ketika petugas melihat adanya alat isap sabu atau bong di lokasi. Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya.
Dalam proses penangkapan, kedua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar tempat keduanya duduk.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 11 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,90 gram, satu plastik klip transparan, satu set alat isap sabu, serta uang tunai sebesar Rp370.009 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah kedua terduga pelaku menyebut sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial A. Petugas selanjutnya mendatangi rumah pria yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dengan disaksikan masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 5,68 gram, satu kotak kaca pirek berisi 59 buah, tiga unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip transparan, satu pipet modifikasi yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu buku catatan berwarna merah yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari hasil penindakan awal dan pengembangan mencapai 13 paket dengan berat bruto 7,58 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan, pengemasan, dan penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga pelaksanaan pembelian terselubung.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, kami langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan metode undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta 11 paket sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan dua paket sabu dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKP Ismail Pane. Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus berupaya mengungkap jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Binjai menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.KMN-Zai

