Polres Binjai Tangkap Dua Pria, 86,67 Gram Sabu Disita, DR dan HA Terancam Hukuman Berat
KitaMonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua laki-laki berinisial DR (37) dan HA (18) diamankan petugas di lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Timur, Selasa (27/10/2026), dengan total barang bukti sabu seberat 86,67 gram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya, petugas mengamankan HA pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 86,67 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial DR dan HA dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Timur. Dari penindakan tersebut, kami menyita barang bukti sabu dengan total berat 86,67 gram beserta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas AKP Ismail Pane, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih melakukan penanganan terhadap perkara ini guna mendalami kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan serta dukungan masyarakat agar peredaran barang terlarang tersebut dapat ditekan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polres Binjai mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.KMN-Zai

