Jalan Berlubang Kembali Telan Korban, Mahasiswi Binjai Patah Tulang
KitaMonitor – BINJAI | Jalan berlubang kembali menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan di Kota Binjai. Kali ini, seorang mahasiswi berusia 19 tahun menjadi korban kecelakaan setelah diduga terjatuh saat berupaya menghindari lubang di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (2/10/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Rizki Putri Gurky, anak bungsu dari tiga bersaudara. Informasi dari keluarga menyebutkan, ayah korban merupakan anggota Polri yang masih aktif.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Rizki tengah mengendarai sepeda motor menuju salah satu kampus swasta di Kota Medan.
Namun, perjalanan menuju kampus berubah menjadi petaka. Setibanya di lokasi kejadian, korban disebut terkejut melihat kondisi jalan berlubang. Saat berupaya menghindari lubang tersebut, sepeda motor korban bersenggolan dengan pengendara lain hingga akhirnya terjatuh.
“Korban kecelakaan karena mau menghindari lubang di jalan rusak itu dan bersenggolan dengan pengendara lain,” ungkap perwakilan keluarga, R. Sembiring.
Benturan keras membuat korban mengalami sejumlah luka. Ia kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri, ada luka jahitan di kaki, mulut koyak, dan luka-luka lecet,” ujarnya.
Hingga Jumat siang, korban masih menjalani perawatan di kediamannya di kawasan Binjai Selatan. Pihak keluarga juga berencana membawa korban untuk menjalani pemeriksaan rontgen guna mengetahui kondisi cedera yang dialaminya.
“Besok rencananya mau kami bawa untuk dirontgen,” kata R. Sembiring.
Kasus tersebut kembali membuka persoalan klasik mengenai kondisi infrastruktur jalan di Kota Binjai. Sebab, kecelakaan akibat jalan rusak bukan kali pertama terjadi.
Sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026), kondisi jalan berlubang besar di kawasan lain juga menjadi sorotan. Lubang yang semakin melebar disebut menyulitkan kendaraan melintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih jalur tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase besar.
Sementara pada April 2026 lalu, kondisi jalan rusak di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, juga sempat menjadi perhatian setelah seorang pengendara sepeda motor terjatuh usai menghantam lubang di jalan yang tengah dikerjakan secara tambal sulam.
Rentetan kejadian itu kini memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak sekadar melakukan perbaikan setelah terjadi kecelakaan, tetapi memastikan kondisi jalan yang menjadi tanggung jawabnya benar-benar aman dilalui masyarakat.
Namun, ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (2/10/2026) mengenai kecelakaan yang diduga berkaitan dengan kondisi jalan rusak tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Wahyu Umara, belum memberikan tanggapan.
Praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menilai keluarga korban dapat mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan.
Menurut Ferdinand, kewajiban penyelenggara jalan terkait jalan rusak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika lalai, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang jelas. Penyelenggara jalan terancam penjara maksimal enam bulan atau denda Rp12 juta,” jelas Ferdinand.
Ia mengatakan, ketentuan pidana dapat berbeda apabila kecelakaan akibat kondisi jalan tersebut menimbulkan korban luka berat maupun meninggal dunia.
“Apalagi korban mengalami luka berat, penyelenggara jalan itu terancam penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta. Kalau sampai meninggal dunia, ancamannya lima tahun penjara atau denda Rp120 juta,” sambungnya.
Sebagai langkah awal, Ferdinand menyarankan keluarga korban menempuh mekanisme hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan.
“Setelah somasi dilayangkan, baru susul dengan membuat laporan pidana,” pungkasnya.
Kini, kondisi Jalan Jamin Ginting dan sejumlah ruas jalan lainnya kembali menjadi sorotan. Bagi pengguna jalan, lubang yang terlihat sepele bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi dapat berubah menjadi ancaman keselamatan ketika tidak segera ditangani.KMN-Nas

