Diduga Edarkan Sabu, Remaja 18 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai, 4,67 Gram Diamankan
KitaMonitor – BINJAI | Peredaran narkotika di Kota Binjai kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, diamankan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
MIH diamankan petugas di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Bimo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MIH. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pemuda tersebut di Jalan Kasturi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,67 gram, satu plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
MIH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut yakni paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkoba.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ucap Bimo.KMN-Zai

