Tak Beri Celah Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Terduga dan Sita Sabu-Ekstasi
KitaMonitor – BINJAI | Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap tiga kasus narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Empat pria tersebut masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari tangan para terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan pengungkapan pertama dilakukan terhadap J pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
J diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Tak berhenti di sana, petugas kemudian mengamankan AP di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dari AP, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi yang diduga digunakan sebagai skop, serta satu bungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap MR dan E. Keduanya diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna ungu dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.
“Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menyebut, terhadap keempat terduga diterapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Jauhi narkotika dan tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110,” tegasnya.
Pengungkapan tiga kasus tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polisi pun memastikan proses hukum terhadap keempat terduga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.KMN-Zai

