KUA-PPAS Tak Kunjung Sepakat, Pemkab Deli Serdang Konsultasi Ke Kemendagri: Perubahan APBD 2026 Ditarget Selesai 30 September
KitaMonitor – LUBUK PAKAM | Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 memasuki fase krusial. Setelah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bergerak berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi dilakukan Pemkab Deli Serdang dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui Zoom, Kamis (24/9/2026). Pembahasan difokuskan pada mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang belum disepakati bersama, sekaligus penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut menjadi penting lantaran tahapan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang telah menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, tepatnya 6 Agustus 2026, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 disampaikan kepada DPRD Deli Serdang untuk dibahas berdasarkan dokumen pendukung yang diajukan kepala daerah.
Sesuai ketentuan, pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan tersebut dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua Agustus. Namun, hingga batas waktu tersebut, persetujuan bersama belum diperoleh.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi mengenai langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tidak memperoleh kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian rekomendasi yang tercantum dalam hasil konsultasi.
Berbekal hasil konsultasi tersebut, Pemkab Deli Serdang kemudian menetapkan Perubahan KUA TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 840 Tahun 2026 dan Perubahan PPAS TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 841 Tahun 2026.
Tahapan selanjutnya kini bergeser pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan APBD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, mengatakan seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan dan persetujuan bersama.
“Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026,” ujar Baginda, Minggu (27/9/2026).
Selain persoalan mekanisme Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, konsultasi dengan Kemendagri juga membahas penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.
Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai Penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pemkab Deli Serdang telah menindaklanjuti penyesuaian TKD tersebut melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Penyesuaian itu selanjutnya akan dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak terdapat Perubahan APBD.
Konsultasi dengan Kemendagri tersebut diikuti Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy, Sekretaris DPRD Deli Serdang Iwan Januar Salewa, Kepala Bappeda Litbang Deli Serdang Yetty Sembiring dan Kepala BKAD Deli Serdang Baginda Thomas Harahap.
Sementara dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri hadir Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Shalia A. Joya serta Perencana Ahli Pertama Aripradana.KMN-Nasution

