Tiga Hari Beruntun, Tiga Pendedar Sabu Diciduk Polres Binjai, Total 117,47 Gram Disita
KitaMonitor – BINJAI | Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali digempur. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di lokasi berbeda.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 117,47 gram sabu, puluhan plastik klip, timbangan elektrik hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan secara beruntun sejak Minggu hingga Selasa, 16–18 Agustus 2026.
Tersangka MRP ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sehari kemudian, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas kembali menangkap SW di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“SW merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” tegas AKP Ismail Pane.
Pengungkapan berlanjut pada Selasa (18/8/2026). Polisi menangkap JS di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 02.45 WIB.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 117,47 gram sabu, 19 plastik klip transparan berisi narkotika, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix, satu dompet tempat penyimpanan sabu serta uang tunai Rp110.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
AKP Ismail Pane mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian. Setiap informasi sangat berarti dalam upaya memutus peredaran narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110,” tegas AKBP Bimo.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika bahwa Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.KMN-Nasti

