Polres Binjai Gempur Peredaran Narkoba, 20 Tersangka Dibekuk dalam Sebulan, Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
KitaMonitor – BINJAI | Polres Binjai terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).
“Dalam satu bulan, Alhamdulillah Satres Narkoba telah mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo Moernanda.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian statistik, melainkan wujud nyata komitmen Polres Binjai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, para tersangka dalam 11 perkara yang melibatkan sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun satu tersangka dalam kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas. Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar yang berupaya merusak masa depan generasi bangsa.
Pengungkapan belasan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkotika masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara maksimal.KMN-Andy

