LBH Medan Desak Hak ART Korban Ledakan Grand Polonia Dipenuhi, Majikan dan Penyalur Diminta Bertanggung Jawab
KitaMonitor – MEDAN | Tragedi ledakan di Komplek Grand Polonia, Kota Medan, yang merenggut nyawa Ros, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendapat sorotan. Setelah Forum Pemuda NTT Sumatera Utara mendesak pengusutan tuntas penyebab ledakan, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta seluruh hak korban dan keluarganya segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Irvan menegaskan, apabila Ros bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka pihak penyalur memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh hak korban dipenuhi.
“Apabila terdapat hubungan kerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur, maka seluruh hak pekerja yang timbul akibat hubungan kerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, hak-hak tersebut dapat meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban telah didaftarkan sebagai peserta. Manfaat itu antara lain santunan kematian, biaya pemakaman, serta hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH Medan juga meminta perusahaan penyalur segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi dan pencairan manfaat bagi keluarga korban tidak berlarut-larut.
Di luar aspek hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keluarga korban. Menurutnya, empati dan kepedulian dalam bentuk bantuan atau tali asih merupakan langkah yang patut diberikan kepada keluarga yang sedang berduka.
“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, kepedulian dari pihak pemberi kerja kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab moral yang seharusnya ditunjukkan,” katanya.
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia pada Senin (20/7/2026). Forum juga meminta majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangannya, serta memastikan seluruh hak keluarga Ros dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sementara itu, berbagai pihak berharap proses pengungkapan penyebab insiden berjalan transparan dan hak-hak keluarga korban dapat dipenuhi tanpa menunggu proses penyidikan selesai.KMN-Nasti

