Skandal Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar: Dugaan Mark-Up Tembus Rp6 Miliar, APH Diminta Segera Turun Tangan
KitaMonitor – LANGKAT | Aroma korupsi dalam proyek pengadaan meubelir SD dan SMP di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 kian menyengat. Laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap dugaan mark-up harga dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp6 miliar dari total proyek senilai Rp48,4 miliar.
Dua rekanan pelaksana, PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dan PT Bismacindo Perkasa (BP), diduga hanya berperan sebagai perantara (reseller), bukan produsen. Skema ini membuka ruang besar terjadinya penggelembungan harga karena barang diperoleh dari pihak ketiga sebelum dijual kembali ke pemerintah. Selasa (23/6/2026).
Pada paket SD senilai Rp21,6 miliar, PT DAS diketahui mengambil barang dari PT AUI dengan dalih kerja sama eksklusif penjualan untuk segmen pemerintah. Namun, auditor menemukan selisih harga yang mengarah pada dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Sementara itu, pada paket SMP senilai Rp26,7 miliar, PT BP juga tidak memproduksi meubelir. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT DNS, bahkan alur pembayaran diduga tidak langsung dan melibatkan pihak lain, yakni PT DIL. Kondisi ini dinilai memperkuat indikasi praktik tidak transparan dalam pengadaan.
Ironisnya, mayoritas item meubelir seperti meja dan kursi siswa maupun guru ternyata berasal dari perusahaan lain, termasuk PT PKP dan PT ArI. Dari pola ini, auditor mencatat potensi kerugian negara lebih dari Rp4,5 miliar pada paket SMP.
Temuan ini semakin serius setelah auditor mengungkap dugaan kelalaian hingga indikasi permainan dalam proses pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan survei harga secara wajar dan hanya mengacu pada satu penyedia.
Padahal, terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik kongkalikong antara PPK dengan rekanan pemenang proyek.
Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Dugaan mark-up miliaran rupiah, pola perantara berlapis, serta indikasi pengkondisian pemenang tender dinilai telah memenuhi unsur awal tindak pidana korupsi.
Hingga kini, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi sejak awal pekan.
Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, menyebut tindak lanjut berada di bagian evaluasi dan pelaporan. Namun, Koordinator Evlap, Jarot, justru melempar tanggung jawab dan meminta konfirmasi ke pimpinan.
Sikap saling lempar ini semakin memperkuat kesan tidak adanya transparansi dalam penanganan temuan auditor.
Proyek pengadaan meubelir ini mencakup ratusan paket untuk sekolah negeri dan swasta di seluruh Kabupaten Langkat, dengan nilai fantastis dan dampak langsung terhadap dunia pendidikan. Namun, alih-alih efisien, proyek ini justru diduga menjadi ladang permainan anggaran.
Dengan besarnya potensi kerugian negara dan indikasi kuat penyimpangan, aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK didesak segera melakukan penyelidikan dan audit lanjutan.
Jika tidak segera diusut, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.KMN-Nasti

