Bantahan Robert Terbantahkan: Saat Proyek Meubelir Rp48,4 M Digulirkan, Ia Plt Kadisdik Langkat
KitaMonitor – LANGKAT |Pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang mengaku tidak terlibat dalam proses pengadaan meubelir tahun anggaran 2025 kini dipertanyakan. Fakta administrasi justru menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan dokumen resmi, Robert ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Langkat melalui surat perintah Nomor: 800.1.11.1-59/SP/BKD/2025 yang ditandatangani Penjabat Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy, pada 17 Januari 2025.
Tak lama berselang, Robert juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik terhitung sejak 4 Februari 2025. Hal ini dikonfirmasi Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Syafriansyah Nasution.
“Dia (Robert) Plt dimulai Februari, terhitung 4 Februari 2025. Sebelumnya Plh sejak Januari,” ujar Syafriansyah, Rabu (24/6/2026).
Fakta ini menjadi krusial, mengingat paket proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar justru mulai dirancang dan digulirkan pada 20 hingga 21 Februari 2025, periode di mana Robert aktif menjabat sebagai Plt Kadisdik sekaligus pengguna kewenangan strategis di dinas tersebut.
Sebelumnya, Robert yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan.
“Saya tidak pernah dilibatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan posisi dan kewenangan yang diembannya saat itu, sehingga memunculkan dugaan keterlibatan dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Rekam jejak Robert di Langkat juga tergolong singkat namun strategis. Ia merupakan pejabat yang masuk dari Kabupaten Dairi pada 1 Mei 2024, tak lama setelah Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. Empat bulan kemudian, pada September 2024, Robert dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan bertahan hingga kini.
Situasi internal Dinas Pendidikan Langkat saat itu juga sedang bergejolak. Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, Saiful Abdi, tersandung kasus dugaan korupsi PPPK tahun 2023 yang ditangani Polda Sumatera Utara. Meski sempat tidak ditahan, Saiful akhirnya ditahan saat tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa pada akhir 2024.
Kondisi tersebut membuka jalan bagi Robert untuk menjabat sebagai Plh hingga Plt Kadisdik. Namun, selama masa jabatannya, sempat muncul kegaduhan di lingkungan sekolah terkait dugaan praktik jual-beli jabatan pelaksana harian kepala sekolah.
Setelah Syah Afandin dilantik sebagai Bupati Langkat pada 20 Februari 2025, Robert kemudian dicopot dari jabatan Plt Kadisdik dan digantikan oleh Gembira Ginting pada 17 Maret 2025.
Di sisi lain, proyek pengadaan meubelir yang menjadi sorotan auditor terbagi dalam dua paket besar. PT Dharma Adji Sejahtera mengerjakan paket SD senilai Rp21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa menangani paket SMP senilai Rp26,7 miliar.
Pengadaan tersebut mencakup ratusan paket meubel untuk sekolah negeri dan swasta, dengan rincian 429 paket untuk SD negeri dan 332 paket untuk SMP negeri, masing-masing berisi puluhan set meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru.
Namun, auditor menemukan adanya dugaan mark-up harga yang signifikan. Pada proyek SD, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, sementara pada proyek SMP mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Tak hanya itu, pola pengadaan juga dinilai tidak transparan. Kedua rekanan utama diduga tidak bertindak sebagai produsen, melainkan hanya sebagai perantara atau reseller.
PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh barang dari PT AUI, sedangkan PT Bismacindo Perkasa bekerja sama dengan PT DNS. Bahkan, sebagian item pengadaan diketahui berasal dari perusahaan lain seperti PT PKP dan PT ArI.
Skema berlapis ini membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga dan memperbesar potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, Robert Hendra Ginting belum memberikan tanggapan lanjutan atas fakta-fakta tersebut. Sementara itu, aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan auditor untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.KMN-Nasti

